Liputan6.com, Jakarta – Hari ini (18 Januari 2023) Rabu, terdakwa Putri Kandrawati diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (BN JAXEL) atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Usua Hotabarat alias Briptu J.

Dalam sidang atas dakwaan tersebut, Kejaksaan (JPU) meminta majelis hakim menghukum istri eks propam Poli Ferdi Sambo itu delapan tahun penjara.

Baca juga

JPU menemukan bahwa terdakwa Putri Kandrawathi dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J sebagaimana diatur dalam Penuntutan Pendahuluan Pasal 340 Juncto 55 para 1 1 KUHP.

Seorang jaksa Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan, Rabu (18 Januari 2023), “Hukuman terhadap terdakwa ditetapkan delapan tahun penjara, hukuman dikurangi, dan terdakwa diperintahkan untuk melanjutkan penahanan.”

Menurut JPU, pertama-tama semua unsur Pasal 340 KUHP beserta Pasal 55(1) KUHP telah terpenuhi menurut undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.

Setelah membaca dakwaan ini, publik menyambut baik persidangan jaksa.

“Huuuuu….” Para pengunjung pun bergembira. Tamu lain berseru “Yah…”.

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya dengan mengomentari tuntutan tak terduga penggugat. Saat keributan pecah, para hakim menghentikannya dengan satu pukulan palu.

Selanjutnya, Jaksa Agung Brigjen J.

Seorang pejabat kejaksaan mengatakan, “Sebelum kami mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, kami sebagai jaksa berkewajiban untuk mempertimbangkan hal-hal yang perlu kami pertimbangkan ketika mengajukan tuntutan pidana.”

Berikut sederet fakta Putri Kandrawati, terdakwa yang diadili dalam kasus Pembunuhan Sukarela Novriansyah Yoswa Hotabarat alias Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diedit Liputan6.com.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kepala Bagian Propam Poli Verdi Sambu, Putri Kandrawathi, delapan tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Putri Kandrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nouvriansyah Yoswa Hottaparat alias Brigadir C sebagaimana diatur dalam Penuntutan Pendahuluan Pasal 340-55 Ayat 1 1 KUHP.

Seorang jaksa Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan, Rabu (18 Januari 2023), “Hukuman terhadap terdakwa ditetapkan delapan tahun penjara, hukuman dikurangi, dan terdakwa diperintahkan untuk melanjutkan penahanan.”

Menurut JPU, pertama-tama semua unsur Pasal 340 KUHP beserta Pasal 55(1) KUHP telah terpenuhi menurut undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.

Putri sebenarnya adalah Brigadir Jenderal JJ.

Mendengar permintaan tersebut, sang putri yang berpakaian serba putih menunduk sejenak. Saat ini, istri Verde Sambo memejamkan mata, menghela nafas, dan memegang tangannya.

Putri bukan satu-satunya yang mendengarkan permintaan jaksa dan menunjukkan ekspresi. Namun begitu pula para pengunjung yang hadir untuk menyaksikan prosesnya secara langsung.

Saat itu, mereka sama senangnya dengan kecewa atas tuntutan penggugat terhadap Putri Kandrawati.

“Huuuuu….” Para pengunjung pun bergembira. Tamu lain berseru “Yah…”.

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya dengan mengomentari tuntutan tak terduga penggugat.

“Uhhhh, itu tidak adil ” teriaknya di ruang sidang.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso turun tangan dan memperingatkan masyarakat di persidangan.

“Pengunjung harap tenang atau kami suruh keluar. Harap tenang. Harap hormati persidangan,” kata Wahyu.

Para pengunjung tampaknya tidak mengindahkan peringatan Ketua Mahkamah Agung. Massa masih bergemuruh di ruang sidang.

Wahyu mengatakan “Tolong jangan berkomentar”.

Kekecewaan hadirin sidang pengadilan tak ada habisnya. Saat Putri Kandrawathi keluar dari ruang sidang, massa meneriaki Putri yang didominasi simpatisan Bharada-e.

Pemirsa mengatakan “Wah, enak”.

Saat keributan pecah, para hakim menghentikannya dengan satu pukulan palu. Kemudian dia meminta pengunjung untuk tenang.

Hakim berkata, “Pengunjung, harap tenang atau kami dapat memerintahkan Anda untuk pergi. Tenang. Hormati persidangan.”

Para pengunjung patuh dan sidang dilanjutkan.

JPU menjabarkan beberapa pertimbangan saat menyusun surat dakwaan terkait dakwaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Usua Hottaparat atau yang lebih dikenal dengan Brigjen J Laputri Kandrawati.

Seorang pejabat kejaksaan mengatakan, “Sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, sebagai jaksa, Anda harus mempertimbangkan hal-hal yang perlu Anda pertimbangkan saat mengajukan tuntutan pidana.”

JPU memaparkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Putri Kandraoothi ​​yang membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak bersaksi di persidangan. Kemudian terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Tindakan terdakwa menyebabkan keresahan dan keresahan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa penuntut.

Di sisi lain, ada juga hal-hal yang meringankan seperti menghindari hukuman bagi terdakwa Putri Kandraoothi ​​​​dan bersikap sopan di pengadilan.

Kuasa hukum Putri Kandrawati mengatakan dia akan mengajukan pembelaan selama delapan tahun atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Putri Kandrawati menilai banyak dakwaan yang disiapkan kejaksaan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum putrinya, Febre Dianceyah, meminta Hakim Agung Wahyu Iman Santoso memberikan waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan.

February mengatakan, “Yang Mulia, jika Anda memberi saya pemberitahuan dua minggu sebelumnya, saya dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dalam jumlah besar. Banyak asumsi dan kepalsuan telah ditemukan, jadi tolong minta lebih banyak waktu.”

Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Kandrawati lainnya, Armaan Hannes, mengatakan akan memenuhi tuntutan jaksa.

Dia menjelaskan, “Tolong beri saya waktu untuk mengajukan nota pembelaan untuk terdakwa dan penasihat hukum, dan perjanjian khusus.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Wahyu menjawab, “Saya beri waktu satu minggu Rabu depan. Saya juga beri waktu sebagai pengacara. Sesuai janji saya untuk menjelaskan bukti-bukti yang ingin saya jelaskan tadi.”by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *