Komisi Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (femilu) dan pemilihan di tingkat kecamatan, kota atau nama lain. Kantor pusat badan pengadaan terletak di kecamatan atau desa.

Misi dan kewenangan Badan Pengadaan Umum antara lain mengumpulkan hasil penghitungan surat suara dari seluruh TPS di wilayah operasi untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

Tugas dan wewenang PPS dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Sementara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, dan Walikota. Wakil Walikota. . Berikut detailnya.by admin Arwanan99.

Demikian tugas dan wewenang PPS dalam Pilkada dan Pilkada. Semoga bermanfaat, detiker!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *