Liputan6.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen atau AJIGorontalo mengutuk keras kekerasan yang dilakukan jurnalis saat meliput. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 April 2023 di sebuah kompleks perumahan di Desa Umialo, Kecamatan Kota Tenga, Kota Gorontalo.
Menurut informasi, kejadian bermula saat seorang pria mengacak-acak kompleks perumahan dan membuat marah warga sekitar. Pria itu kemudian berlari ke dalam rumah yang diduga warga sebagai rumah bordil.
Video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian menunjukkan seorang reporter memasuki area tempat kejadian terjadi saat merekam video tersebut. Kemudian saya melihat seorang wanita yang menolak untuk mendaftar dan bertanya siapa pelapornya.
“Anda tidak membuat video. Di mana siaran pers Anda? Di mana kartu nama Anda (KTP/KTP reporter)? ” tanya wanita itu.
Alih-alih mengungkapkan identitasnya, reporter itu menjambak rambut wanita itu dan memukulinya secara brutal. Korban dilaporkan melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke polisi.
Wawan Acuba, Ketua Asosiasi AJI Gorontalo, menegaskan kekerasan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber di lapangan tidak dibenarkan. Wartawan memang sudah dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, namun tidak bebas melakukan tindakan kekerasan saat meliput.
“Selain itu, apa yang dilakukan wartawan tidak profesional dan melanggar kode etik,” kata Wawan dalam keterangan yang disampaikan, Minggu (16/4/2023).