Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara yang dibangun untuk korban pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) alias warga Kampung Payam masih belum bisa dihuni.

BT Jakarta Propertindo (Jackpro), yang mendirikan JIS dan KSB, mengatakan hal itu terjadi karena belum jelas legalitas pengelolaan apartemen.

Akibatnya, nasib warga Kampung Payam menjadi fluktuatif karena KSB tak bisa disewakan. Mereka masih tinggal di tenda yang mereka dirikan di sebelah JIS yang cantik.

Legitimasi pengelolaan KSB

Deputi Direktur Korporasi PT Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta belum secara resmi memberikan legitimasi Jakpro untuk mengelola KSB.

“Yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemerintah Kabupaten (DKI) untuk memberikan legalitas sewa (KSB),” kata Syachrial melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

Syachrial kemudian mengatakan Jakpro juga perlu mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta harus mengelola KSB.

Pasalnya, kepemilikan gedung KSB dan tanah tempat apartemen itu berada berbeda. Gedung KSB dikelola secara tidak resmi oleh Jakpro.

Sementara, lahan tersebut dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Despora) DKI Jakarta.

Direktur Cehreal berkata, “Kalau tidak masalah, itu proses distribusi.

“Karena kepemilikan tanah dan bangunan berbeda, sebenarnya siapa pengelolanya dan berapa lama pengelolaannya?” ujarnya.

Temui Bukti Bumper DKI minggu ini

Kemudian, menurut Syachrial, jajarannya akan bertemu dengan Pemprov DKI pekan ini untuk membahas kepengurusan resmi KSB.

Dia mengatakan pertemuan itu akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat.

“Rencana pekan ini akan dibahas dengan instansi terkait di Balai Kota DKI,” ujarnya.

Syachrial mengatakan pertemuan itu diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga hari.

Menurut dia, hasil pertemuan itu akan dilaporkan ke media.

“Rencananya dua atau tiga hari lagi kita akan bertemu. Kalau (pertemuan) selesai, mungkin kita bisa share,” kata Ciacriel.

Ada masalah dengan pengiriman aset

Sementara itu, Pemda DKI Jakarta sebenarnya ingin menyerahkan modal kepada Jakpro berupa inbreng tanah tempat KSB didirikan.

Direktur Pengelola Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu mengatakan, pengalihan modal berupa aset dipastikan gagal karena DPRD DKI Jakarta menolak usulan investasi tersebut.

“Sebenarnya Majelis Nasional (Chosun) harus menyetujuinya dulu, tapi ternyata Korea Utara tidak menyetujuinya,” katanya melalui sambungan telepon.

Untuk menyerahkan modal berupa aset kepada Jakpro, Pemda DKI harus mendapat izin terlebih dahulu dari DPRD DKI.

Menurut Rindu, gagalnya proses inbreng berdampak pada beberapa hal. Salah satunya adalah masalah penggunaan lahan di mana Dewan Keamanan Nasional dibentuk.

Akibatnya, penggunaan tanah yang tidak jelas mempengaruhi keputusan sewa unit KSB.

Sekarang pemanfaatan lahan itu ditinjau kembali, kata Rindu.

“Jadi (tanah tempat KSB didirikan) sedang didiskusikan lagi bagaimana pemanfaatannya. (Diskusi) Dikerjakan sebagai proyek atau tidak, perlu diingat nanti akan menjadi bentuk usaha” jelasnya. . .

Sebagai acuan, Pemda DKI Jakarta sudah merencanakan investasi lahan seluas 23 hektare.

Tak hanya puluhan hektar lahan yang digunakan untuk pembuatan KSB.

Lahan ini juga digunakan sebagai lokasi pembangunan JIS dan Intermediate Treatment Facility (ITF).

Sementara itu, Budi Purnama, Kepala Unit Usaha Infrastruktur BUMD Otoritas Pembangunan DKI Jakarta, mengatakan proses investasi lahan KSB tidak mengalami kegagalan.

Namun, stafnya diminta untuk memperbaiki aplikasi izin tinggal sementara ke Korea Utara.

“Inbreng belum disetujui dan belum ditolak. Kami sudah diinstruksikan untuk membenahi (menyerahkan berkas inbreng ke DPRD DKI),” kata Bodhi melalui sambungan telepon, Senin.

Budi tidak mengungkapkan apa yang perlu diperbaiki dalam usulan inbreng tersebut.

Ia mengatakan, saat ini BP BUMD DKI Jakarta sedang mengkaji permohonan inbreng tersebut.

“Saya belum tahu apa yang harus dimasukkan,” kata Bodhi. “Saat ini kami sedang mengusahakannya.”

Di tempat itu, Bode mengakui penyerahan inbreng bukan hanya soal pengalihan aset berupa tanah tempat KSB didirikan, tapi juga tanah JIS dan ITF seluas 23 hektare.

“Ini keseluruhan (termasuk tanah JIS dan ITF), bukan hanya Kampung Susun Payam. Itu (KSB) hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang kami minta ” kata Budi.

Anda dapat menggunakan JIS tetapi tidak KSB.

Meskipun pada basis yang sama, terdapat perbedaan operasional antara JIS dan KSB. JIS sudah beberapa kali digunakan publik, termasuk di venue konser ke-19 Dewa pada 4 Februari 2023.

Di sisi lain, KSB sebenarnya tidak bisa beroperasi, juga tidak bisa meminjam nama samaran.

Bodhi mengatakan sebenarnya ada perbedaan kebijakan yang diterapkan di JIS dan KSB.

Menurutnya, KSB masih berfungsi sebagai kawasan pemukiman yang digunakan warga.

“Di Kampung Susun Payam misalnya, orang tinggal dan menetap di sisi kanan,” kata Budi.

Karena harga sewa yang masih kontroversial, KSB belum tersedia untuk uji coba operasi atau sewa.

Sementara itu, Bodhi mengatakan JIS hanya menyewakan kepada orang yang mau atau mampu menyewa.

Itu sebabnya JIS benar-benar bisa bekerja. Tarif sewa JIS pada prinsipnya ditentukan oleh PT Jakpro.

“Dengan JIS, sewa itu (bentuk) sewa impas. Kalau tidak setuju dengan (harga) sewa, jangan pakai JIS. Kalau setuju, pakai,” kata Bodhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *