Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya Ditreskrimsus Subdi5 IV/Tipid Cyber akhirnya meringkus tersangka penipuan dengan memalsukan barcode QRIS yang ditempel di kotak sedekah di masjid-masjid. Tersangka bernama Muhammad Iman Mahalil Rubis, 38, asal Medan.
Menurut monitormerdeka.com, identitas tersangka akhirnya terungkap saat kasusnya terungkap. Hanya pria pendek berambut pendek berjaket merah khas narapidana yang bisa melihat Halal.
Di sisi lain, terlihat dari keterangan pribadi yang terekam dalam barang bukti bahwa pekerjaan tersangka adalah pegawai BUMN. Ini sesuai dengan tautan Dalam akun Mohamed Iman, seorang analis Lubis yang menghabiskan 11 tahun sebagai auditor untuk perusahaan milik negara.
Selain tersangka, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa barcode QRIS yang digunakan tersangka dengan tulisan ‘Masjid dipugar’. Di antara layanan perbankan Nobu Bank ‘ dan LinkAza, ponsel juga tersedia.
“Kami mengambil tindakan polisi terhadap seseorang atas nama MINL.
Informasi yang terkumpul memungkinkan polisi untuk menangkap seorang tersangka di sebuah lokasi di Kebayoran Lama. Bukan ketika dia berada di masjid atau ketika dia berbisnis.
“Selama beberapa hari terakhir, kita semua mendengar tentang pelanggaran yang melibatkan penggunaan QRIS,” katanya.
Sejauh ini, tersangka didokumentasikan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, antara lain: Masjid Madinat Nurullah Kalibata, Bankoran; Masjid Noor Al-Iman, Blok M Square; Masjid Al Azhar. Masjid Istiqlal; Dan masih banyak masjid lain di sekitar Jakarta.
“Ternyata kami mengembangkan dan memiliki banyak QRIS untuk diterapkan pada mereka yang terlibat. Tapi 38 poin keluar di banyak tempat.”
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkap skema QRIS (Standard Quick Response Code) Indonesia palsu di Dana Amal Masjid Nur al-Iman di Blok M Square, Jakarta Selatan. Prosedur ini dilakukan oleh seorang pria yang memasang scan Qris atau barcode palsu di beberapa badan amal yang viral.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem QRIS di tempat ibadah di Jakarta, pelaku terdaftar sebagai pedagang QRIS dengan nama masjid dikembalikan, namun pedagang tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, melainkan sebagai mesjid biasa. Pedagang itu” kata petugas. Erwin Haryono, Direktur Komunikasi, Business Intelligence, menerima telepon dari Jakarta pada Senin, 10 Maret 2023.
Saat ini Bank Indonesia telah melarang sistem QRIS. Akibatnya, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tidak dapat lagi menggunakan layanannya. Erwin mengatakan, “Bank Indonesia telah menyiagakan seluruh PJP untuk mengenali pola penyalahgunaan QRIS yang serupa.
Sementara itu, kasus penipuan menggunakan Qris scan untuk dana amal diposting di akun Instagram @jakartakota_ dan menjadi perbincangan hangat. Mod ini diimplementasikan dengan mengubah barcode yang melekat pada dana amal oleh pelaku.
Keterangan video itu berbunyi, “Hati-hati dengan ‘charis palsu’ di kotak sedekah. Jika ragu saat ingin bersedekah, gunakan uang tunai. Pergi juga ke Masjid Qolibatta dan lampirkan charisnya.” Bisa saja.
Sementara itu, rekaman CCTV merekam seorang pria gemuk berkaos menempelkan barcode di beberapa kotak amal. Informasi waktu CCTV menyatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pada awal April.