Liputan6.com, Jakarta “Hanya satu rupee, Anas membusuk di Hambalang dan Anas dikurung di Monas” Pernyataan ini melegenda. Dari mulut Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ini adalah pesan 9 Maret 2012.

Seakan Anas berusaha meyakinkan penonton bahwa ia tak bisa menerima suap untuk proyek regu Hambalang, muncul kata-kata bangga.

Itu adalah ‘lagu’ yang dibawa Inspektur Partai Demokrat Muhammad Nizaruddin ke hotel secara gratis.

Penangkapan Nazaruddin oleh KPK (Majelis Pemberantasan Korupsi) menjadi titik awal untuk mengungkap keterlibatan Anas dalam skema korupsi besar-besaran proyek gedung olahraga Hambalang.

Beberapa kali Nazar al-Din menjatuhkan Anas. Nazar al-Din, yang termasuk dalam pengecualian yang disebutkan di pengadilan, berpendapat bahwa Anas terlibat dalam masalah tersebut. Anas menerima suap Rp 50 miliar untuk proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Memang, menurut Nizar, Anas lah yang merancang potongan harga untuk proyek Wisma Atlet Hambalang. Saat itu, Anas menggunakan uang suap dari kampung atlet untuk memenangkan pemilihan presiden dari Partai Demokrat, ujarnya.

Anas tidak bisa berbuat banyak. Meski penolakan dan banyak ekspresi kritik, insiden itu terus menyebar. Anas masih diadili dan mereka menyeretnya ke pengadilan.

Pada 24 September 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Anas terbukti menerima sejumlah hadiah, antara lain hadiah uang, mobil mewah, dan fasilitas berupa pencalonan untuk jabatan Ketua Badan Penyidikan Partai Demokrat. Anas juga divonis pencucian uang dengan membeli tanah dan bangunan.

Pada akhirnya, Anas divonis 8 tahun penjara dan 3 bulan kurungan serta denda Rp 300 juta. Tidak dapat diterima. Anas melawan. Ditantang untuk disumpah di bangku hakim dan jaksa. Dia akan mengutuk orang berdosa. Hakim selalu berdiri dengan keputusannya.

Akhirnya, Anas menempuh jalan kehancuran hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pada 8 Juni 2015, alih-alih membebaskannya, hakim Mahkamah Agung memvonis Anas 14 tahun penjara dan denda dua kali lipat sebesar Rp 5 miliar.

Hakim juga mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan putusan tambahan berupa pencabutan hak Anas untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Anas juga harus mengembalikan Rp 57 miliar hasil korupsinya.

Tak terima hukumannya berlipat ganda, Anas melawan. Kali ini, ia mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Mei 2018 atas nama PK.

Akibatnya, hukuman Anas dikurangi menjadi enam tahun. Dengan demikian, Anas divonis 8 tahun penjara, denda 300 juta rupiah, dan 3 bulan kurungan untuk anak perusahaan.

Tidak ada pengganti untuk uang dan hak politik. Anas belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp 57 miliar. Jika tidak, semua aset Anas akan hangus. Jika masih kurang, diganti dengan kurungan fisik selama dua tahun.

KPK melaksanakan putusan MA pada Februari 2021. Anas juga menghabiskan delapan tahun penjara dikurangi hukuman penjara.

Anas dibebaskan Selasa siang, 11 April 2023 setelah mendapat hukuman fisik. Anas keluar dari LP Sukamiskin dengan baju putih milik Coco. Mereka disambut oleh orang-orang yang setia dan penyayang seperti pahlawan.

Anas langsung menuju panggung yang disiapkan para pendukung di halaman LP Sukamiskin. Kemudian Anas memberikan sambutan.

Anas menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan memperjuangkan keadilan. Namun, dia meminta maaf jika dianggap mengejar permusuhan dan konflik dalam mengejar keadilan.

“Saya minta maaf jika ada yang mengira saya bebas keluar dan menyebabkan antagonisme atau konflik. Lalu aku berkata maaf. Saya tidak punya kamus antagonisme, tapi kamus saya berjuang demi perjuangan. Karena,” kata Anas dalam haditsnya.

“Saya mohon maaf jika ada pihak yang memperjuangkan keadilan merasa dimusuhi. Ini bukan karena saya hobi, tapi karena perjuangan saya untuk keadilan”, katanya.

Pembebasan Anas menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Partai Demokrat. Karena Anas merasa harus menjalani hukuman penjara sebagai kambing hitam untuk Grand Scenario.

Skenario besar itu juga terkait dengan Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ketua Dewan Tertinggi Partai Demokrat.

“Maaf jika seseorang datang dengan skenario besar, dan dia sudah lama berada di sini, dan dia pikir Anas sudah selesai. Skenario bisa jadi besar, tapi tidak ada skenario manusia, tidak peduli seberapa kuat atau canggihnya, bisa mengalahkan skenario dewa.

Hal tersebut dibocorkan oleh seorang sumber yang dekat dengan Anas Urbaningrum, dan setelah rilis, Anas akan mengkonfirmasinya dengan beberapa orang yang terlibat dalam pembuatan naskah.

Bahkan, konon ada informan kunci yang meminta maaf kepada Anas atas skenario besar yang memenjarakan Anas Urbaning Room.

“Termasuk seseorang yang berencana melempar telur ke Anas selama dia di KPK,” kata seorang sumber kepada merdeka.com.

Sumber ini memberikan beberapa bukti berupa foto surat pengakuan orang tersebut dan rekaman permintaan maaf.

Juru bicara Partai Demokrat Herzaki Mahendra Putra menilai isu Anas tidak tepat jika menyangkut Partai Demokrat, khususnya Ketua Senat Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Harzaky, Anas harus mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukumnya. Saat itu, Abraham Samad menjadi Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) menjadi Wakil Ketua KPK dan Novel Baswedan menjadi Penyidik ​​KPK.

Harzaki mengatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Partai Demokrat Progresif Demokrat di Jakarta, Rabu (4 Desember 2023): hubungan.” .

“Kedua, mengasosiasikannya dengan Park SBY tidak benar karena CJSC memvonisnya. Karena itu, tidak tepat untuk meminta kepada Partai Demokrat. Lebih tepatnya, tanya Abraham Samad, Bang BW, Novell.”

Selain itu, Harazaki mengatakan, dalam kasus Anas, Partai Demokrat juga dirugikan. Jadi, jika skenario Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat atau SBY, tidak tepat.

“Intinya, kalau bicara Mas Anas, tidak ada kaitannya dengan AHY, SBY, atau Demokrat. Jadi jangan bentrok. Yang kita tahu KPK bermasalah. Kita jelas ada praktik-praktik yang merugikan di masa lalu. .

Abraham Samad, Ketua KPK saat itu, menjawab tudingan konspirasi besar yang menyasar Anas Urbaningrum.

Al-Samad menegaskan pihaknya telah menerapkan hukum yang diterapkan Anas Urbaningrum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, KPK tidak mungkin mengungkap keterlibatan Anas dalam skandal Hambalang.

“Nah, kalau KPK main-main, KPK tidak mungkin turun tangan di MA. KPK tidak mungkin turun tangan di pengadilan. Anggap saja KPK punya skenario, kalau bisa dilepas di pengadilan, bisa dilepas. . Di pengadilan” Abraham Samad berbicara dengan Merdeka Koum pada Kamis (13/04/2023) dan mengatakan, “KPK main-main.

Apalagi, kata Samad, dalam proses persidangan, tidak ada satu pun hakim yang memutuskan agar Anas diserahkan hingga berkekuatan hukum tetap. Termasuk, nyatanya, putusan Hakim Agung Artejo Alcostar yang menguatkan vonis Anas Urbaningrum pada tingkat kehancuran.

“Padahal di MA, Hakim Artejo yang paling jujur ​​mendengar pemecatannya. Dia lebih memberatkan. Pertanyaan saya, bisakah orang-orang KPK mengintervensi Artejo? Mustahil,” ujar Samad. .

Ia melanjutkan, “Ini untuk mencerahkan kita, dan kita tidak boleh terombang-ambing oleh politik dan pernyataan politik. Makanya saya ingin mencerahkan orang. Apa yang saya katakan bukan asumsi, tapi fakta. Skenario ini adalah asumsi.”

Menurut dia, jika alasan Anas benar dalam skenario muluk yang dilontarkan Demokrat sebagai mantan Ketua KPK itu, akan jelas di persidangan dan hakim akan membebaskannya.

“Bahkan ketika dia mengajukan banding untuk pembatalan oleh Artezo, hakim yang paling jujur. Seandainya Artezo membawa kasus ini ke Mahkamah Agung ketika dia mendengar kasus tersebut, itu akan menghasilkan pembebasan. Wow, skenario seperti itu .”, dia akan meninggalkannya , ”kata Samad.

Samad juga menanggapi tudingan KPK ingin menghancurkan karir politik Anas karena berseberangan dengan SBY.

Samad menegaskan, KPK tidak menangani Anas sendirian saat mengusut kasus Himbalang. Menteri Pemuda dan Olahraga Andy Alvian Malaranging, masih aktif, dan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Buktinya Albian (Andy Albian Malalanging). Albian dikatakan dari SBY. Kalau skenario Albian dari SBY, maka tidak ada skenario sama sekali,” kata Samad.

Demikian lanjut Samad, tudingan bahwa KPK memerintahkan penjatuhan Anas tidak benar. Pasalnya, orang dekat SBY juga ditangkap dan ditindak dalam kasus korupsi Hambalang.

Samad juga menyarankan agar masyarakat bisa mencermati kasus Himbalang, khususnya kata-kata yang berkaitan dengan Anas, dengan melihat fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam kasus tersebut.

“Untuk dapat membedakan mana yang manipulatif, mana yang objektif, dan mana yang benar. Jadi, seperti yang saya katakan, dasar hukum tidak dapat dibantah. Jika suatu asumsi dapat dibantah, jika itu adalah kebenaran hukum, tidak ada yang bebas. katanya tegas.

Bambang Widjojanto alias BW Anas, mantan Wakil Presiden KPK, mengusulkan legowo Urbaningrum. Terimalah bahwa dia telah berdosa dan diberi pahala.

BW meminta Anas dan loyalisnya berhenti berkomentar. Bambang Widjojanto diketahui menjadi bagian dari penyidikan korupsi Anas Urbaningrum.

“Tidak masalah. Kami tahu di mana Anda berakhir dan ingin membersihkan diri, tetapi Anda tidak melakukannya. Ini benar-benar vulgar. Berhenti bersikap vulgar seperti itu,” BW dikutip Kamis di Podcast Novel Baswedan. )/4/2023).

Menurut BW, Anas sudah tidak pantas lagi mencari pijakan untuk membela diri dan mengharumkan nama. Menurutnya, saat ini Anas harus bisa menerima kenyataan dan memperbaiki diri. Alih-alih mencari panggung untuk menggiring opini Anda.

BW berkata, “Saya mengerti bahwa orang sudah mencari panggung. Lebih baik menerima kesalahan itu.

“Bukankah uji coba 1, 2, dan 3 pada PK sudah cukup untuk membuktikannya? Sudahlah, kita sudah tahu di mana ujungnya,” kata BW.

Bambang Widjoganto mengklaim Anas Urbaningrum akan loncat dari Monas jika terbukti menerima suap korupsi di Hambalang.

Kita juga ingat (pernyataan Anas) bahwa BW mengatakan, ‘Kalau terbukti, saya loncat dari Monas. Terbukti, kita pernah dihukum, kapan loncat dari Monas “?

Saat ditanya kapan akan menepati janji gantung diri di Monas, Anas masih tertawa polos.

Seorang wartawan bertanya kepada Anas yang sedang berkunjung ke kampung halamannya di Desa Ngaglik, Sengat Blitar, Jawa Timur, Rabu, 12 April 2023:

Anas menjawab:

Anas berkata, “Ini adalah keyakinan bahwa Anda dapat menghitung dunia dan akhirat, baik secara fisik maupun mental. Dan bahkan dengan keyakinan ini, ini tidak akan pernah berubah, karena saya mengetahuinya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *