Kejaksaan Negeri Depok (Kegari) sepakat mengekstradisi Ruzki Noviande Ahmed, 31 tahun, tersangka pembunuhan putrinya di Pondok Gatijajar dari kelompok Tapus Depok. Rezky diadili atas pembunuhan sadis putrinya.
Andy Rio Rahmat Rahmatou, Direktur Intelijen, mengatakan dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023): “Hari ini kami telah menerima tersangka Rizqi Noviandi Ahmed (31) dan barang bukti.”
Rezky ditahan oleh kejaksaan sambil menunggu tanggal persidangan. Jaksa menahan Lesgui selama 20 hari.
“Tersangka langsung kami tahan di Rotan Depok selama 20 hari,” kata Andy Ryu.
Selanjutnya, jaksa menyiapkan penuntutan. Rezky dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jaksa Penyidikan Kejaksaan Negeri Depok mengatakan, berkas perkara tersebut sudah rampung dari hasil pemeriksaan Tim Reserse Red Mob Polres Depok, dan diserahkan tersangka serta barang bukti.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu bahwa berkas perkara telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok sebagai hasil penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Resmob di Polres Depok.”
Andy Rio menjelaskan bahwa gengnya mengambil mata pencaharian saya dan bukti. Pihaknya akan menahannya selama 20 hari di Lapas Depok.
“Hari ini kami membawa barang bukti bersama tersangka Rizqi Noviandi Ahmed, 31 tahun. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Depok selama 20 hari,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Depok (Kejari), Ketua Mia Banulita, telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan seorang perempuan di Klaster Jatijajar di Depok Tapos. Kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
Berdasarkan surat PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Jaksa Penuntut Umum Depok telah memerintahkan Kepala Penerangan (Cassentil) Depok Kegari Andy Rio Rahamato untuk memimpin para penggugat lainnya untuk menuntut mereka. Rizki Novyande Ahmed (RNA). Empat penggugat lainnya ditunjuk, Putri Doi Astrini, Alpha Dera, Tumpian Gopi Basarbu, dan Faisal Anwar.