JAKARTA – Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Inspektur (Irjen) Teddy Minahasa akan diadili atas tuduhan peredaran narkoba. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29 Maret 2023).
Teddy ditangkap Jumat sore lalu (14 Oktober 2022). Penangkapan jenderal bintang dua itu terjadi saat ia mangkir dari sejumlah rapat kader Polri tingkat tinggi dan menengah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Dewan Negara.
Beberapa hari sebelum penangkapannya, Teddy Minahasa mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan pesan Telegram bernomor ST/2134/X/KEP. / 2022.
Kompol Listio Sigit Prabowo mengumumkan kabar penangkapan Teddy. Kapolres mengatakan Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan 5 kg sabu beserta tawasnya.
Keputusan Inspektur Teddy menjadi Kapolda Jatim dibatalkan Kapolri Listu Segit. Teddy Minahasa dipindahkan ke pati dari Yanma Poly dalam pemeriksaan.
Dalam hal ini, pegawai Polri lainnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J.
Sementara tuntutan persidangan terungkap, Inspektur Teddy memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Alasannya adalah member reward. Doody mengaku menolak, namun akhirnya melakukan perintah Teddy.
Singkatnya, 35 kg dari total 41,4 kg sabu yang diidentifikasi oleh polisi Bukittinggi dimusnahkan. Sedangkan 30.000 gram narkoba itu adalah sabu, dan 5.000 gram tawas yang ditukar dengan kenalan Sham Soul pada 14 Juni adalah narkoba. , 2022.
Irjen Teddy Minahasa memperkenalkan AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
AKBP Doddy Prawiranegara membawa sabu ke Jakarta untuk diantar ke Anita bersama Syamsul Ma’arif. Terjual 1 kilo dari 5 kilo. Penjualan tersebut menghasilkan keuntungan sebesar 35 miliar won.
AKBP Doddy Prawiranegara mengonversinya menjadi S$27.300 sebelum menyerahkannya kepada Inspektur Teddy Minahasa di Jagakarsa Jalan M Cafe 1 JJ Sao, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Polres Mierto Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut kasus tersebut. Anita ditangkap pertama kali pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di kompleks perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta. Berbekal informasi dari Anita, terungkap nama inspektur tersebut adalah Teddy Minahasa.
Dalam hal ini Irjen Teddy Minahasa, berdasarkan Pasal 55(1) I KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkoba. 35 paragraf 114 sebagai muatan utama. Subpenuntutan berdasarkan Pasal 112 Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Pasal 55 Pasal 1 Pasal 1 KUHP.