Liputan6.com, JAKARTA – Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Masyarakat (Kabareskrim) Polri, mengatakan Polri siap menggelar penyidikan kasus baru untuk mengembalikan kendali Indosurya Saving. Koperasi Kredit (KSP) Henry Surya dan Chief Financial Officer InduSurya John Endrea.
Menurut Agus, pihaknya akan menjalankan arahan Menko Polhukam Mahfouz terkait hal tersebut.
Baca juga
Dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023), Menteri Agus mengatakan, “Ini adalah keputusan rapat, jadi kita tinggal melaksanakan saja.
Agus mengaku, dalam pertemuan dengan Mahfouz MD, meminta kepada Kejaksaan Agung Fazil Zumhana untuk memberikan efek jera dalam kasus Indosuria.
Dia mengatakan “Kejaksaan meminta Bak Gambidum sebelum pertemuan yang didedikasikan untuk satu tujuan memberikan efek jera kepada orang lain, dan kami akan melakukan penyelidikan parsial sehingga waktu dan uang dapat dihabiskan di penjara” katanya. .
Jenderal bintang tiga itu juga memastikan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Suwito Ayub, salah satu tersangka kasus KSP Indosurya. Dia melarikan diri ke luar negeri.
“Secara teknis ke Dirtipideksus. Ya sudah saya instruksikan ke sana kalau perlu (untuk penangkapan),” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (Gambidum) Fazil Zumhana membenarkan bahwa Kejaksaan akan mengajukan banding atas keputusan pembebasan dua pimpinan KSP Indosurya tersebut.
Fadel mengatakan “veto”.
Fazil mengatakan, langkah menggelar penyidikan baru untuk menangkap dua tersangka KSP Indosurya yang divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan mandat Barekrim Polri. Dia mendukung penuh langkah ini.
“Ini misi Bareskrim dan kami mendukung penuh,” kata Fadel.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfouz MD mengatakan kasus baru bisa dibuka karena masih banyak korban penipuan Indosurya.
Mahfouz menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Kehakiman, Polri, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Tetin Mesduki di kantornya pada Jumat 27 Januari 2023.
Situasi itu berdampak pada 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
“Kami akan membuka kasus baru dalam kasus ini, karena masih banyak korbannya,” kata Mahfouz dalam keterangan video, Jumat (27 Januari 2023).
Mahfud MD mengatakan, dalam kasus KSP Indosurya, negara tidak boleh kalah dalam menerapkan hukum. Mahfouz mengatakan masyarakat sekarang tidak harus menghormati keputusan pengadilan.
Mahfouz membenarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa jelas melanggar pasal 46 UU Perbankan karena memungut uang dari masyarakat tanpa izin. Mahfouz juga mengatakan pemerintah akan mengajukan banding atas kasus tersebut.
“Kita tidak boleh kalah dengan dukungan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan kejaksaan akan mengajukan banding. Dalam kasus ini masih banyak korban, maka kita akan membuka kasus baru dengan keadaan dan lokasi kasus. Kita harus tidak kalah… dalam mencerdaskan negeri ini,” ujar Mahfouz. Berpikir jernih tentang penerapan hukum.
Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwa melakukan penipuan dan penyelewengan dilaporkan telah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN).
Pejabat yang dilepas adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Situasi itu berdampak pada 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
June dibebaskan pertama kali dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Hakim mengatakan dia membebaskan John Andrea dari semua tuntutan hukum. Hak June juga dikembalikan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Kamal Al-Din, Ketua Dewan Juri, beserta anggota Praditya Dandendra dan Flori Yolidas.
Henry kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Henry dinyatakan bersalah atas tindakan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Sevrudin Aynur Rafeeq sebagai ketua dan Ekko Aryanto serta Sri Hartati sebagai anggota.by admin Arwana99.