Liputan6.com, JAKARTA – Dewan juri menyampaikan kesimpulan bahwa di balik pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoswa Hotaparat (nama samaran Brigadir) ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri Putri Kandrawathi, mantan Presiden Divisi Probam Verdi Sampo. Jenderal J. buktikan.

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso mengatakan ada faktor lain yang menyebabkan Putri Kandrawati cedera.

baca juga

“Putri Kandrawati sakit hati atas perbuatan Yoswa, korban, sehingga Putri Kandrawati mengirimkan surat perintah kepada korban untuk berpura-pura melakukan pelecehan seksual atau memperkosanya,” kata Wahyu kepada PN Jaksel, kata Wahyu di PN Jaksel. dikatakan. Senin (13 Februari 2023).

Wahyu menjelaskan perbuatan salah terkait cerita pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami Putri Kandrawati di Magelang.

Terdakwa dan Putri Kandrawati ternyata merayakan ulang tahun pernikahan mereka pada 7 Juli pagi. Pada saat itu, terdakwa dan Putri Kandrawati memberikan makan kepada korban dan asistennya, termasuk asisten keluarga (ART).

Pada 4 Juli 2022, sebuah pesan singkat diterima melalui WhatsApp dari Putri Kandrawati, di mana korban mengirimkan foto terdakwa sedang menyetrika pakaian anak sebelum kembali ke asrama Taruna Nusantara di Magelang. Bayar saudaramu yang baik yang sangat memperhatikan anak-anakku. Maharisa Rizki menjelaskan Putri Kandrawati terkesan dengan sikap mendiang Uswa,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, seharusnya Putri Kandrawati sedari awal paham bahwa fakta publik tentang penyerangan, pelecehan seksual atau tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh korban terhadap Putri Kandrawati tidak terungkap di persidangan.

Wahyu pun menilai motif pelecehan seksual harus dikesampingkan.

“Perkumpulan harus mengesampingkan alasan tersebut karena tidak memiliki keyakinan yang cukup bahwa korban, Novriansyah Uswa Hottabarat, melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Kandrawati,” katanya. by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *