Liputan6.com, Banten – Sebanyak 350 ton beras berhasil diselamatkan di Bulog oleh Satgas Pangan Polda Banten dan Bulog dari upaya penipuan. Ratusan ton beras Bulog harus disalurkan untuk menjalankan pasar.

Direktur Humas Polda Banten Combs Paul Didik Haryanto mengatakan, Jumat (10/2/2023), kohortnya telah menangkap tujuh tersangka dalam waktu dua hari antara Rabu, 8 Februari hingga Kamis, 9 Februari 2023, dan ada tujuh tersangka lainnya yang ditangkap. Dia bilang dia mendapatkannya dengan cara tertentu. lokasi.

Pengemasan ulang Beras Bulog dalam kemasan merek lain untuk mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan usaha menjadi hal yang menarik bagi Polda Banten untuk menerjunkan Satgas Pangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dirut Perum Bulog Budi. Beberapa waktu lalu sebagai gudang beras di Pasar Induk Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

Barang bukti yang disita antara lain 350 ton beras pollox kemasan ulang, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8.000 karung beras vogue bekas, 10.000 karung beras premium merek, 50 bundel (slip penjualan, surat jalan, surat perintah antar, permintaan antar).

“Motifnya mengejar keuntungan pribadi. Cara isi ulang beras Bulog adalah beras premium dari merek lain, beras Bulog dicampur dengan beras lokal, dan beras dijual dengan harga lebih tinggi dari HET,” kata Didik.

Cara lain adalah dengan memanipulasi delivery order dari distributor dan mitra Viewlog, memasuki penggilingan beras seolah-olah itu adalah mereknya sendiri, dan memonopoli sistem perdagangan.

Direktur Utama Birum Bulog Budi Wasisu juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten yang berhasil menangkap tujuh tersangka yang tersebar di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Serang, dan Pandeglang setelah dilakukan pemeriksaan mendadak di Sawah Cipinang pekan lalu. pusat utama.

“Apa yang saya katakan minggu lalu telah terbukti hari ini,” kata Budi Wasoso, seorang juru bicara.”Saya yakin polisi akan mengusut masalah ini untuk menentukan siapa di belakang dan siapa yang terlibat dalam insiden ini.”

Ketujuh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar berdasarkan Pasal 62 (1) Pasal 8 (1) A dan D UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 dan Pasal 382 bis Pasal KUHP 55 (1) Ayat 1 dan/atau Pasal 56 Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *