Ahmed Sahrouni, Wakil Ketua Komite Ketiga Majelis Nasional, mengunggah informasi pemusnahan barang bukti kasus sabu seberat 100 kg yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum persidangan. BNN pun memberikan penjelasannya.

Dalam postingannya, Sahroni mempertanyakan pemusnahan barang bukti narkoba di Bali pada 23 Juni 2023. Sahroni mempertanyakan alasan alat bukti dimusnahkan sebelum persidangan.

Al-Sahruni bertanya melalui akun Instagramnya, Jumat (25 Agustus 2023), “Barang bukti dimusnahkan sebelum sidang. Pak @infobnn_ri, konsepnya apa?”

Mari kita bahas barang bukti yang dimusnahkan sebelum sidang pagi ini. 103 kg dimusnahkan sebelum sidang, tulisnya.

Direktur Humas dan Protokol BNN Brigjen Solesto Budjo mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai aturan. Dia mengatakan, tidak semua barang bukti kasus narkoba dibawa ke persidangan.

Dia mengatakan, BNN menyisihkan sejumlah barang bukti obat untuk keperluan pembuktian dalam percobaan dan uji laboratorium.

“Semua yang dibawa ke persidangan tidak dihadirkan, sebagian kecil dikesampingkan, jadi yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, dan semuanya untuk pemeriksaan di laboratorium,” pinta Solesteo menanggapi. konfirmasinya.

Solestillo mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba juga dilakukan sesuai putusan pengadilan. Selain itu, pihak kejaksaan dan bea cukai juga menyaksikan penghancuran tersebut.

“Jadi tergantung kapan diajukan dan di pengadilan mana diajukan. Begitu mendapat perintah pengadilan, musnahkan” jelas Solesteo.

Dia menambahkan, “Penghancuran penting untuk tindakan keras. Jaksa datang, pengadilan mengeluarkan buku, orang yang menangkapnya datang, dan bea cukai datang. Dulu, ada ahli yang memeriksa.”

Solisteo menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti yang disimpan dalam waktu lama berbahaya, katanya.

“Kalau mau dihapus dulu, harus ada putusan pengadilan, dan tidak boleh kalau tidak muncul. Jadi saya tidak mau simpan (bukti) lama-lama dan itu berbahaya seiring berjalannya waktu” Apa yang kamu lakukan?”

Sebelumnya, Solesteo mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat operasi pelarangan laut terpadu tahun 2023, dan operasi di Pontianak berakhir pada 6 Juni 2023.

Pada tanggal 8 (23), Solesteo mengatakan, “Sebenarnya kasusnya tersangkut di 3 tempat saat itu. 11 tersangka. ).

Jaringan pertama yang dibongkar adalah jaringan Malaysia-Tanjung Palai-Maidan yang diresmikan pada 14 Mei 2023. Polisi menangkap lima tersangka kepemilikan sabu.

Kemudian pada 24 Mei 2023, jaringan Malaysia-Surabaya diresmikan di Jawa Timur. Tiga tersangka dan 108.045 kg sabu dijadikan barang bukti. Solestio pun menduga terungkapnya jaringan ini adalah kasus yang dimaksud Al-Sahruni.

Apalagi jaringan Malaysia-Tanjung Palai terbongkar pada 26 Mei 2023. Pada pemaparan ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20.838 kg dari ketiga tersangka, kata Solesho.

“Sudah lama media tidak dirilis dan alat bukti dimusnahkan,” ujarnya, “Pada 23 Juni 2023, terjadi genosida di Bali.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *