Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirjen I, Wakil Direktur III Ditibidum Pariskrim Poly Akp Irfan Widianto, mantan Divisi Etika Waterproofing Baikuni Wibowo Rexa Pajak, dan mantan Direktur Cabang Probam. Verdi Sambo, Chuck Putranto dari Polri. Sidang vonis ketiga kasus perusakan CCTV digelar pada Jumat (24/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Irfan divonis 10 bulan dan Chuck dan Baguni masing-masing 1 tahun. Mereka divonis melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008 juncto pasal 55(1) KUHP diterima .

Namun, salah satu hakim berpendapat berbeda. Hakim Ari Mladi memutuskan bahwa ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, atau setidaknya dibebaskan, karena perbuatan mereka tidak bersifat pidana.

“Akibat musyawarah majelis telah terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat dengan Hakim Ari Mladi, 1 yang sekurang-kurangnya kebal dari perbuatan karena terdakwa tidak memenuhi unsur tuntutan atau karena terdakwa terbukti tetapi tidak bersalah atas kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *