Jakarta – General Manager Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo akhirnya angkat bicara soal penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dande Satriu, 20, terhadap anak sang manajer, David, 17. dari Gerakan Pemuda Ansor (GP).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan putra mereka Dandi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rafael pun meminta maaf kepada semua pihak. Berikut keterangan lengkap video yang diunggah di merdeka.com, Kamis (23/2/2023).
Saya, Rafael Alon Trisambudo, ayah dari Mario Dandy Satrio, bersama ini bergabung dengan David dan Mr. Mohon maaf kepada keluarga besar Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor.
Perbuatan anak saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam dan saya selalu berdoa untuk kesembuhan David.
Teman Anak Ditjen Pajak Tersangka, Tercatat, dan Pelecehan Anak Ditjen Pajak David Mario Dandy’s Sengaja Gunakan Plat Nomor Palsu untuk Hindari Tiket ETLE
baca juga
Dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengatakan bahwa ini adalah masalah pribadi keluarga kami. Kami akan menindaklanjuti setiap proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan yang relevan.
Saya memahami bahwa perilaku anak saya terkait pelaporan harta kekayaan saya sebagai bentuk tanggung jawab adalah salah, telah merugikan orang lain, mengecewakan saya, dan menimbulkan kegaduhan masyarakat, dan saya menjelaskan harta kekayaan yang saya miliki, saya bersedia melakukannya .
Saya bersedia berpartisipasi dalam kegiatan pemeriksaan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Saya meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena kejadian ini dapat merusak reputasi lembaga dan kepercayaan publik.
Sekali lagi, saya minta maaf dan berterima kasih atas kesalahan saya dan keluarga saya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dande Satriu, 20 tahun, anak seorang pejabat di kantor Kejaksaan Negeri (DJP) Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kasus dugaan penganiayaan terhadap David, 17, asal Bisangrahan, Jakarta Selatan.
“Kemarin MDS mengidentifikasi tersangka dan dia ditangkap,” kata Kapolres Jaksel Pol Adi Ari Siam Indrade saat konferensi pers, Rabu (22/2).
Dalam kasus ini, Dandy dijerat pasal 76C juncto pasal 80(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 KUHP. . .
Dia menambahkan, “Sampai 5 tahun penjara,” dan menambahkan, “Kami menyatakan belasungkawa yang mendalam dan belasungkawa yang mendalam atas apa yang dialami korban, dan kami akan menyelidiki dan menangani kasus ini secara menyeluruh sesuai dengan hukum acara, proporsional, dan terkait. “
Sementara itu, kondisi korban David yang saat ini masih menjalani perawatan usai dianiaya di kawasan Perumahan Pisangrahan Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB, dalam keadaan koma dan dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Medika.
Korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Koresponden: Bakhtiaruddin Alam/Merdeka.com