JAKARTA – Pemerintah bergerak melindungi Cristalino David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan yang dibuat pingsan oleh Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jaksel. perpajakan.

Putra dari GP Ansor NU Pusat ini, David dititipkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus (AMPK).

“PPPA Kemendikbud yang memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus adalah anak korban berinisial D. Tentunya kami menjamin keselamatan dan kesehatan serta dukungan psikologis dan pemulihan korban. , Atwirlani for kata wartawan, Jumat (24/2/2023) Plt Asdep PPPA Bidang Layanan AMPK.

“Jadi, tentunya Otoritas Perempuan dan Anak juga sangat concern terhadap korban anak,” imbuhnya.

Dia yakin Kementerian PPPA akan memastikan keselamatan dan rehabilitasi David karena saat ini dirawat di rumah sakit.

“Jadi kita harus memastikan bahwa anak ini tidak hanya pulih dari kekerasan yang dialami korban, tetapi juga benar-benar aman,” ujar Atwerlani.

Polisi telah menetapkan Mario Dande Satriu, 20 tahun, anak seorang pejabat di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, sebagai tersangka penyerangan terhadap David, 17 tahun, di Visinggrahan, Jakarta Selatan. Jakarta.

“Kemarin MDS mengidentifikasi tersangka dan dia ditangkap,” kata Kapolres Jaksel Pol Adi Ari Siam Indrade saat konferensi pers, Rabu (22/2).

Dalam hal ini, Mario Dandy mengadakan pasal 76c juncto pasal 80(1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 KUHP. . Anda didakwa melanggar pasal tersebut. . Dia saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, “Sampai lima tahun penjara,” menambahkan, “Kami mohon pengertiannya dalam menyampaikan rasa duka dan duka yang mendalam atas kejadian yang dialami oleh korban, dan kami akan mengusut tuntas dan menangani kasus ini sesuai dengan prosedural, proporsional, dan prosedur operasi standar.” ”

Polres Jaksel telah menetapkan tersangka baru atas kasus pencabulan terhadap Kristalino David Ozura, 17 tahun, anak seorang eksekutif GB Unsor. Kali ini, Shane alias SLR, teman putra Mario Dandy Satriyo, pegawai IRS Jaksel berusia 20 tahun, terjerat kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta, bukti, dan petunjuk yang ditemukan dalam penyelidikan mendalam kami, malam ini kami telah menetapkan status SLR berusia 19 tahun menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Paul Adi Ari Siam Indrade, yang ditangkap. dikonfirmasi. Kamis (23 Februari).

Seperti Mario, SLR dituntut pasal 76c juncto pasal 80(1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 351 KUHP. Pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *