Liputan6.com, Sukoharjo – Kurang dari 24 jam, Bareskrim Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Polres Jatanras Tengah Polda Jateng menangkap pelaku pembunuhan sadis seorang siswi SMA. Mayat seorang siswa sekolah menengah ditemukan di taman atau tanah kosong. Pelaku, Nanang Tri Hartanto, 21, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kalimantan melalui pelabuhan di Jawa Timur.

Pembunuhan siswi SMA terungkap melalui CCTV di berbagai tempat yang didatangi pelaku, hingga akhirnya pelaku terlihat naik bus di jalan provinsi di Jawa Timur. Berbekal bukti CCTV, Satreskrim Polres Sukoharjo dan Bareskrim Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan kepolisian setempat menangkap pelaku di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (24 Januari 2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kompol Sokoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, latar belakang pelaku pembunuhan pelajar berusia 15 tahun itu karena luka yang dialaminya dan kecewa karena pengabdiannya tidak sesuai kesepakatan awal antara para korban. dan pelakunya. Diketahui, pertemuan keduanya bermula pada Senin, 23 Januari 2020 (23 Januari 2020) saat pelaku dan korban berpacaran melalui aplikasi elektronik.

Baca juga

Sebagai referensi, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di kawasan Kartasura. Saksi NTO (18) menuju ke hotel diantar oleh korban. Ternyata hotelnya penuh, sehingga pelaku menawarkan janji temu di kostnya di kawasan Kartasura.

“Perjanjian awal 2 jam, tapi korban bilang waktunya lewat 1 jam. Saya main 2 kali, tapi yang ke 2 belum selesai, sehingga pelaku marah dan berniat membunuh korban.” kata seorang juru bicara. Kompol saat jumpa pers di Mapolres Sokoharjo, Rabu (25/1/2023).

AKP Wahyu mengatakan, pelaku menawarkan untuk mengantar korban ke Kelurahan Sokoharjo dengan membawa pisau dan obeng. Tepat di ruang karaoke, di Desa Pandeyan, pelaku meminta korban untuk berhenti dan mengobrol.

Saat itu juga, pelaku menikam dada korban dengan obeng Phillips dari belakang, kemudian membalikkan badan korban dan menikam lagi di bagian leher dan pipi korban hingga korban meninggal dunia.

Kapolres mengatakan, “Korban berteriak minta tolong, dan pelaku menikam dada korban dari belakang, dan menikam beberapa kali di pipi dan leher korban sehingga korban meninggal dunia.”

Menurut keterangan saksi mata, setelah lebih dari satu jam hening, NTO menghubungi korban dan telepon genggam korban dimatikan. Saksi NTO kemudian menghubungi kekasih korban, IN (19), dan percakapan terakhir korban dengan saksi IN ternyata sudah menyampaikan lokasi korban.

Berbekal informasi keberadaan korban, kedua saksi mengejar korban dan menemukan korban sudah berlumuran darah dan sudah meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan sadis itu, Kapolres tetap pulang ke kos, meninggalkan sepeda motornya, dan naik bus umum antarprovinsi menuju Jawa Timur. Pelaku mengaku ingin melarikan diri dengan perahu ke rumah istrinya di Kalimantan.

Berbekal informasi pengejaran Sidoarzo, polisi mendapatkan informasi terbaru keberadaan pelaku melalui CCTV di berbagai lokasi. “Satreskrim Polres Sokoharjo dan Bareskrim Polda Jateng sedang mengejar pelaku. Pelaku ditangkap di Sidoarjo dan hendak kabur ke Kalimantan,” ujarnya.

Sedangkan pelaku yang setiap hari mengamen seperti dermawan atas perbuatannya adalah Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 365, Pasal 365, Pasal 80 Ayat 3 dst. diancam dengan beberapa pasal. UU No. 23 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya. “Motif pelaku kecewa dan marah, serta menguasai barang dan uang milik korban,” pungkasnya. by admin  Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *