Liputan6.com, Jakarta – Kontroversi terus berlanjut antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perselisihan itu bermula dari gugatan Prima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menunda pemilihan umum 2024.

KPU langsung mengeluarkan kasasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang dalam tahap kasasi terhadap Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 sebelum diumumkan secara resmi pada hari ini (10 Maret 2023). .

baca juga

Komisioner KPU Muhammad Afifuddin, selain menggugat putusan Partai Prima, mengatakan putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Hari ini, Jumat, 10 Maret 2023, KPU resmi mengumumkan permohonannya. Demikian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst dilakukan oleh KPU berupa menganggap serius permohonan tersebut. Menanggapi gugatan yang diajukan KPU di Prima, Administrasi Pemilu Pusat juga menunggu keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas permohonan kasasi tersebut.

Usulan rekonsiliasi Partai Prima dengan KPU muncul dalam proses hukum yang berjalan. Pasalnya, gugatan yang diajukan Pihak Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam bidang hukum perdata.

Namun menurut Jerry Sombo, koordinator Indonesian Edge, usulan tersebut sulit dilaksanakan. Sampai di sini, jalannya perkara sudah sampai pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan kepada Liputan6.com pada Jumat (3 Oktober 2023).

Rep Giri menegaskan partai yang lolos verifikasi pemilu 2024 tidak bisa menempuh jalan damai setelah KCTU resmi mengeluarkan ordonansi. Jika Anda menemukan diri Anda dalam situasi yang sama, ajukan gugatan yang sama.

“Setelah Dekrit Konfederasi dikeluarkan, jalan harus melewati Voisello dan Pengadilan. “Dengan damai” tidak bisa dilakukan. Ini bisa berbahaya. Langkah ini harus diikuti oleh hukum. Orang lain juga bisa menuntut pemenuhan dengan “cara damai”.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kontroversi antara Prima dan KCTU, harus melalui prosedur hukum yang menyeluruh. Ia menilai usulan ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, satu-satunya solusi adalah melalui jalur hukum. Tidak bisa melalui jalur lain. Jadi usulan Yusril tidak relevan. Keputusannya sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Giri.

Ia menilai, posisi Free Madang peserta pemilu 2024 saat ini sudah tertutup. Namun, bisa saja membuka kunci dengan mengadili penyelenggara pemilu melalui jalur etis, karena pengadilan menilai KPU tidak profesional.

“Oleh karena itu, bisa ada sanksi moral bagi penyelenggara yang tidak profesional. Atau bisa juga ada ganti rugi melalui jalur perdata, seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Giri.

Kalaupun disahkan ulang, KPU harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak melaksanakan kebijakan revalidasi Pihak Prima tanpa keputusan pengadilan.

Ia mengatakan, “Menurut saya pemeriksaan ulang tidak bisa dilakukan dengan cepat. Bisa dilakukan setelah ada putusan. Karena pemeriksaan ulang tanpa perintah pengadilan juga tidak sah.”

Sementara itu, Pusat Riset Kebijakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ferman Noor menilai masih ada peluang perdamaian antara Prima dan KPU. Namun, opsi yudisial hingga putusan Harbor juga menjadi opsi untuk menyelesaikan kontroversi ini.

“Peluang ini bukan tidak ada, hanya usulan. Namun, karena posisi parpol juga membawa keuntungan tersendiri untuk menyelamatkan partai, kita tunggu dan lihat. Kalaupun salah alamat, terus berlanjut percobaan. “Supaya aman. Tapi ini bisa sampai nanti, jadi harus ada keputusan tinta kan? Dan sepertinya dia akan ke Mahkamah Agung” kata Farman.

Namun, menurutnya, yang ditekankan adalah perselisihan antara partai Prima dan Persatuan sebenarnya tidak bertentangan dengan proses Pemilu 2024, karena proses perdata hanya mengikat kedua pihak.

“Jadi secara umum aman. Ya, apakah memang ingin mempercepat proses secara damai atau ingin menuntaskan. Saya kira efeknya tidak akan ada pemilu,” ujarnya.

Firman pun menilai Prima salah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu karena mereka melihat bahwa mereka telah kehabisan kecerdikan dalam mengejar keadilan.

“Partai Prima sendiri seharusnya sudah paham mau ke mana. Dan memang begitu, dan dia mencoba peruntungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sisi lain, para hakim juga tidak mengerti konteksnya, sehingga banyak ahli hukum mengatakan bahwa ini adalah sebuah kesalahan. Alamat “.

“Dan terakhir kali saya membaca Pak Yusril sepertinya akan memenangkan kasus ini di tingkat Pengadilan Tinggi, karena ini seharusnya sudah dihentikan sejak awal. Jadi saya pikir ini adalah kombinasi trial and error dan kurangnya pemahaman. Itu kata-kata konteks yudisial” disembuhkan.

Namun, ia memandang persoalan ini sebagai kritik tersendiri terhadap KCTU yang menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, KPU harus membuktikan bisa menghitung kinerja.

“Ini kritik terhadap kinerja KPU secara umum, dan banyak juga kritik yang diterima. Padahal, semua KPU ini ikut andil dalam kebingungan. Bahasa saya mungkin menyerang KPU, tapi intinya bahwa KPU ini juga banyak dikritik.Untuk kinerja yang akhirnya harus dibuktikan di pengadilan, mungkin ada sisi positifnya: ya, pada akhirnya KPU harus membuktikan pekerjaannya dengan cara yang lebih serius. , karena telah dibawa ke permukaan. .

Dia menegaskan, KPU benar-benar jelas dan harus ke arah yang benar. Ini juga mencakup semua lapisan masyarakat. “KPU tidak berpolitik dan tidak menghindari kelompok tertentu, jadi menurut saya lebih baik ikuti aturan,” ujarnya.

Firman menambahkan, KPU juga diharapkan terbuka untuk berdialog, namun akan tegas soal aturan. Ia mengatakan, “Jika diadakan dengan mantap dan mantap, saya kira akan berdampak baik bagi kelangsungan pemilu KCTU dan pemerintahan selanjutnya. pemerintahan selanjutnya.” .

Sementara itu, menurut pengacara Themis Indonesia, Ibnu Shamsu Hidayat, gugatan perdata antara Prima dan KPU sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dibatalkan karena keputusan menunda pemilihan umum hingga 2024.

“Dalam kasus perdata, proses mediasi dibahas. Dalam persidangan kemarin, partai parlemen dan Konfederasi Serikat Buruh Korea sudah berjalan. Karena “, katanya kepada Liputan6.com, Jumat (3/10/2019). , 2023).

Namun, pintu perdamaian tetap terbuka karena proses hukum masih berlanjut pada tahap banding. Dan jika perdamaian tercapai, saya pikir itu adalah tindakan terbaik untuk mengakhiri kekacauan.

“Putusan ini bukan sekedar tinta, masih dalam proses persidangan dari segi proses kasasi. Misalnya, kalau proses kasasi dan proses mencari perdamaian, maka tentu bisa damai. Dan perdamaian adalah hal yang baik”.

Abno mengatakan, sejak awal koalisi masyarakat sipil menemukan banyak kejanggalan dalam proses administrasi dan pengecekan fakta KPU. Anomali ini juga disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta data yang sangat banyak.

“Khususnya kami mendapatkan banyak data dari pengecekan fakta yang banyak fitnah. Tentunya dengan bukti-bukti yang ada, kami laporkan ke DKPP. Oleh karena itu, ketika pihak Prima menanyakan tentang verifikasi administrasi ini, kami mengajukan keberatan saat proses verifikasi administrasi, dan pihak Prima Wajar dalam konteks “Saya serahkan ke polisi, tapi salah, jadi kenapa saya harus di kepolisian?”

Menurutnya, jika kedua belah pihak berdamai, pihak lain tidak akan dirugikan. Pasalnya, proses pemilu saat ini masih dalam tahap pemutakhiran data pemilih yang dikenal dengan kunjungan langsung ke pemilih atau coklit.

“Partai lain tidak akan dirugikan dengan keikutsertaan Prima di pemilu 2024 misalnya, karena proses tahapan pemilu masih dalam tahap awal. “Sudah merugikan pihak lain.” ujarnya.

Ia menambahkan, “Menurut saya, solusinya bukan runtuhnya Perma 2 tahun 2019, yang bukan kewenangan mutlak BIN, melainkan tengah.”

Abno menjelaskan, perkara tersebut bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi yang menyatakan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara mengatakan kasus tersebut dibatalkan.

Kemudian “Selain itu, apa yang Boaslu juga laporkan kepada Boaslu oleh pihak prima tidak diputuskan oleh Boaslu, tetapi dilaporkan oleh prima pada saat itu, sehingga harus ditindaklanjuti. Sibol ternyata tidak dapat diakses dan melapor kembali , karena mereka memutuskan untuk memberikan akses ke Prima selama 24 jam.

Dia menambahkan, “Itu tidak sama dengan apa yang diputuskan Boaslu, tetapi itu berarti permintaan baru yang perlu dijelaskan oleh Nepas.”

Adalah usulan Prima untuk berdamai dengan KPU agar polemik penundaan pemilihan umum yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berkepanjangan. Komisioner IIIDPR Taufik Basari mengatakan masih ada peluang perdamaian selama kedua belah pihak sepakat.

Karena ini kasus perdata, perdamaian selalu terbuka di antara para pihak. Tupas langsung angkat bicara setelah dikonfirmasi pada Jumat (10 Maret 2023).

Topas menambahkan, jika ada kesepakatan antara KPU dan Prima, maka partai Prima bisa ikut pemilu 2024, dan selama Prima melaksanakan keputusan Pawaslu, tidak akan menjadi preseden buruk bagi KPU.

Ia melanjutkan, sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para tergugat, khususnya Partai Prima, tidak memberikan kesempatan untuk mengubah dokumen keanggotaan di lima kabupaten/kota selama pelaksanaan putusan Pawaslu, para penggugat (Prima partai) didiskualifikasi ( Anda tidak dapat mengakses keanggotaan manfaat Anda di Sistem Informasi Partai (SIPOL) yang dinyatakan sebagai TMS).

Topas menjelaskan, “Partai Prima tidak dapat menambah keanggotaannya kecuali keputusan Pwaslaw menetapkan larangan tersebut, dan kondisi ini juga tidak sesuai dengan aturan federasi.”

“Dengan kata lain, berarti bentuk perdamaian yang dapat diwujudkan akan tergantung pada apakah Partai Prima melaksanakan keputusan Boaslu untuk memberikan kesempatan kepada anggota untuk memperbaiki datanya melalui Sibol. Dengan menetapkan Partai Prima sebagai peserta, keputusan itu turun” “Jelas Topas.

Sebelumnya, Perdana Menteri Agus Gabo mengatakan partainya siap jika Pilkada 14 Februari 2024 digelar sesuai jadwal.

Agus mengaku tidak masalah kasusnya dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dengan syarat partainya lolos untuk mengikuti pemilihan umum 2024.

Agus mengatakan di Gedung Parlemen Senian, Rabu, 8 Maret 2023 (8 Maret 2023), “Tidak ada masalah.

Agus menegaskan, tuntutan partainya untuk tidak menunda pilkada. Namun, tindakan ini merupakan tindakan ilegal oleh Konfederasi Serikat Buruh Korea, yang dituduh tidak profesional dalam proses pengecekan fakta oleh partai parlementer.

“Saya mengajukan keluhan tentang kegiatan ilegal pengawas pemilu. Itu karena Konfederasi Serikat Buruh Korea bertindak tidak profesional dalam proses verifikasi administrasi partai kami.”

Diakui Agus, pihaknya sudah sepakat menggelar pilkada tepat waktu. Kami sedang menunggu pernyataan resmi dari KPU. Kami menunggu sikap panitia,” ujarnya.

Agus pun menegaskan hak penuh Partai Prima atas gugatan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat. Dia menginterogasi orang-orang di sekitar Partai Prima karena hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut karena sikap KPU yang tidak profesional.

Enam + 01:00Video: Orang kulit putih Australia yang marah ketika polisi berhenti di Bali “Ini hak kami. Maka aplikasi kami diterima. Apa salah kami? Itu hak kami. Prima Bagaimana saya bisa masuk ke pemilu 2024 , Kompleks Parlemen Agos Sunyan mengatakan, Rabu (8 Maret 2023).

Agus menyayangkan Menko Polhukam Mahfouz Mohamed yang terlalu dini mengomentari gugatan Prima.

Katanya, “Mungkin karena banyak yang salah paham dengan beliau, bahkan di tingkat Menkopolhukam. Mungkin karena beliau terlalu antusias untuk membenarkan apa yang kita minta, beliau sangat tanggap dan penonton sangat tanggap.”

Menurut Agus, satu-satunya tempat mereka mencari keadilan atas putusan KPU adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia berkata, “Jadi ke mana kita akan pergi? Ke mana kita menemukan keadilan?”

Bahkan, Primadang menyatakan tidak berniat menunda pemilihan umum 2024.

“Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa posisi politik Partai Keadilan Nasional bukan menunda pemilu 2024, tapi berjuang agar bisa ikut pemilu 2024,” pungkas Agus.

Pakar konstitusi Yusril Ehza Mahendra mengatakan, partai PRIMA dan KPU mampu membuka jalan perdamaian atas dasar kesamaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (JakPOS) tentang penundaan Pilkada 2024. Para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk dalam ranah perdata.

Yusril Ihza, ahli tata negara di Gedung KPU Jakarta Pusat, mengatakan, “Karena ini kasus perdata, maka para pihak selalu bisa bersepakat. Misalnya, jika ada perdamaian antara KPU dan Prima, kasusnya bisa ditarik kembali.” . Kamis (3 September 2023).

Yusril juga mengatakan, sebagai penggugat, Pihak Prima masih bisa membatalkan gugatan yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak ditandatangani atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ya, penggugat Prima bisa mencabut gugatannya karena putusannya belum final dan belum ditandatangani,” kata Yusril, “Jadi prosesnya masih dalam proses banding.”

“Jadi, KPU sudah mengeluarkan kasasi, tapi belum menyampaikan surat kasasi,” ujarnya.

Namun, lanjut Yusril, upaya damai itu tidak bisa diwujudkan jika KPU bersedia mensahkan kembali Partai Prima. Namun, jika hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat PTUN.

“Yah, aku tidak akan melanjutkan gugatan itu. Namun, KPU sepakat tidak perlu dilakukan validasi ulang mengingat jangka waktunya tiga bulan.”

“Namun, tergantung apakah hasilnya memenuhi persyaratan. Misalnya sebagai peserta pemilu, jika tidak memenuhi persyaratan, bisa mengajukan banding ke PTUN, dan prosesnya akan seperti ini,” kata Yuthril.

Yusril menilai banding yang diajukan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan penundaan pilkada itu sah. Yusril meminta semua pihak mengikuti proses ini hingga dilakukan PK review.

“Yang dilakukan KPU sekarang sudah benar, yaitu kami akan mengeluarkan banding dalam waktu 14 hari dan mengajukan banding sebelum waktunya habis. Dan kami akan melihat proses ini dilanjutkan sampai Anda kembali kepada kami.” kata.

Namun, menurut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, perlu dicatat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang diajukan Primadang ini merupakan putusan segera. Jika keputusan dapat ditegakkan meskipun ada banding dan kemunduran, tindakan lebih lanjut harus disiapkan.

“Kita harus menyadari bahwa ini adalah keputusan segera yang dapat ditegakkan bahkan dengan banding dan kemunduran,” kata Yuthril.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yusril yang memenangkan kasus Partai Prima mengatakan, kasus tersebut bukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparat, melainkan perbuatan melawan hukum secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *