Liputan6.com, JAKARTA – Erasmus Nabitopoulou, direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan terdakwa Richard Elzeralias Bharada E. terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.
Erasmus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, “Ketika jaksa memberi tahu Barada E dalam keadaan sehat bahwa dia adalah JC berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, hadiah harus diringankan di antara pelaku lainnya.” ), Senin (30 Januari 2023).
baca juga
Menurutnya, Assistant Justice (JC) Bharada E berperan besar dalam mengungkap skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
“Bayangkan akan sangat sulit mengungkap kasus ini tanpa Bharada E,” ujarnya.
Oleh karena itu, ICJR, PILNET dan ELSAM amicus curiae (Friends of the Court) menempatkan kasus tersebut di bangku Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (nama samaran Bharada E.).
Erasmus menyiratkan bahwa terdakwa Richard Eliezer mendapat perlindungan dari LPSK dalam hal perlindungan khusus dan perlindungan dari tindakan hukum.
“Kami kirimkan ke amicus curiae dan ini sebagai bentuk permohonan kepada pengadilan untuk memberikan putusan yang adil menurut hukum. Jika Bharada E JC dipertimbangkan, penghargaan untuk penghargaan akan diberikan kepada: Putusan yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Dalam dokumen tersebut, Erasmus menyatakan bahwa Richard Eliezer layak menjadi kolaborator dalam keadilan. Dia setuju dengan keputusan lembaga LPSK untuk melindungi saksi dan korban atas persoalan ini.
Dia berkata, “Jika Bharada E termasuk dalam salah satu kejahatan yang dapat dilakukan JC, jawabannya adalah ‘ya’. Ada banyak kasus penganiayaan dan pembunuhan yang kemudian menjadi bagian dari JC dan banyak dari mereka dapat memberikan perlindungan” kata. .
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, Richard Eliezer berada dalam posisi rentan bersama para pelaku lainnya. Misalnya, Ferdy Sambo memiliki selisih peringkat 18.
“Oleh karena itu, ketika Bharada E berada di lingkungan tindak pidana ini, ada konteks kerawanan. Jadi, kalau kita tanya apakah dia aktor yang berkolaborasi atau tidak, karena kerawanannya, kita bisa menganggapnya sah. Jawabannya adalah ‘ya’ .” kata Erasmus.
Terlampir pada dokumen adalah beberapa kasus JC yang berhasil, yang kemudian mengungkap kasus yang lebih besar.
“Jadi concern kita bukan Bharada E, bukan hanya kasus ini saja. Meski kasus ini penting, ini pesan penting untuk masyarakat luas. Jangan takut untuk memberikan informasi dan mengungkap kasus pidana tersebut. , ” katanya.
Dia mengatakan penegakan hukum kemungkinan akan rumit jika jaksa dan hakim tidak mendukung skema Justice Collaborator (JC). Apalagi, masalah seperti korupsi dan narkoba sangat terstruktur dan sulit diungkap.
“JC itu penting, jadi itu bagian yang paling penting. Jangan sampai orang-orang mengatakan betapa pentingnya JC yang lelah di pengadilan masih sulit mengungkap kebenaran dan menuntut atau memutuskan,” ujarnya.by admin Arwana99.