Jakarta – Polisi kembali menetapkan Henry Surya, Ketua Umum Perhimpunan Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sebagai tersangka. Henry Surya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen dan pencucian uang (TPPU) terkait KSP Indosurya.
Kini, penyidik Bareskrim Polri mengejar aset milik Henry Surya senilai Rp 3 triliun yang belum disita. Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh Henry of Soria.
“Kita juga utamakan aset kita dan hasil kerjasama kita dengan rekan-rekan kejaksaan, dan kita nilai aset sekitar Rp 3 triliun sudah kita amankan yang akan kita kejar lagi,” kata Dirjen Pidana Ekonomi Swasta (Dirtipideksus) . . Kamis (16 Maret 2023) Brigjen Wisnu Hermawan, Brigjen Barskrim Bole kepada wartawan.
Lanjutnya, “Saya lacak aset yang belum disita bersama rekan-rekan PPATK dan kejaksaan.”
Whisnu berharap, setelah aset senilai Rp3 triliun diamankan, bisa dikembalikan kepada korban.
“Kami berharap nanti uang Rp 2,4 triliun yang kami rampas itu ditambah dengan aset yang akan diperoleh Rp 3 triliun, dan kami tegas terhadap pelaku pembangunan ini dan tentunya kami berharap akan menindak. Saya berharap kami akan kembali ke korban ini”.
Polisi kembali menunjuk Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus Perhimpunan Simpan Pinjam (KSP) Surya. Hal itu dibenarkan Whisnu Hermawan Brigjen Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Whisnu mengatakan “ya” setelah diperiksa, Kamis (16/3).
Tersangka telah ditetapkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membebaskan terdakwa Henry Surya terkait tuduhan penipuan dan penyelewengan dana oleh klien KSP Indosurya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tidak bersalah pada Selasa (24/1).
Jaksa menerima pembebasan hakim terhadap terdakwa, Henry Soria. Ada lima putusan yang diterima JPU dari majelis hakim.
“Kemudian keluar bahwa terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatannya, tetapi itu bukan kasus pidana, tetapi kasus perdata (Anslag van Richt Vervojing),” kata Ketut Sumidana, Kepala Kejaksaan Agung. Pusat Informasi Hukum. . Dari keterangannya, Rabu (25/1).
Menurut Ketot, selain mengajukan gugatan perdata, hakim membebaskan Henry dari Soria dari semua dakwaan terhadapnya pada dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua pertama.
Majelis hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan terdakwa, Henry Soria, dari Pusat Penahanan Provinsi Salimba (Rotan) Kantor Kejaksaan segera setelah vonis dijatuhkan.
“Semua barang bukti sudah kami perintahkan dikembalikan ke tempat penyitaan barang-barang tersebut dan dibebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketut.