Liputan6.com, Jakarta – Putusan kasus pembunuhan berencana Novriansyah Usua Hutaparat atau Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengejutkan. Dua terdakwa, Verdi Sambu dan Putri Kandrawathi, menerima hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU atau JPU.
Hukuman Verdy Sambo adalah kematian. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan kepala polisi dan keamanan Kadev Prupam Poly adalah penjara seumur hidup, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca juga
“Pernyataan bahwa Verde Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana, ikut serta dalam pembunuhan berencana dan tidak berhak bertindak, yang mengakibatkan sistem komputerisasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, diajukan oleh pihak Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Di Verdy Sidang Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, kata Hakim Wahyu Iman Santoso kepada terdakwa.
Hakim Wahyu mengatakan Verde Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP atau pasal 55(1)1 KUHP. Terungkap oknum polisi bintang 2 itu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi Transaksi Elektronik Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP.
Dan itu belum semuanya. Menurut hakim, Brigadir Jenderal Verde Sambo J.
Hakim Wahyu dari Mahkamah Internasional mengatakan, “Tidak ada pengampunan atau alasan pembenaran yang dapat membatalkan tanggung jawab pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selama persidangan.” sesi hukuman.
Begitu juga masa pemerintahan Putri Kandrawati. Istri Verde Sambo divonis 20 tahun penjara, lebih dari delapan tahun tuntutan jaksa.
Putri Kandrawati divonis pidana bersama. Putri dianggap melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) angka 1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan vonis di Putri Khandrawati pada Senin, 13 Februari 2023, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, “Telah sah dan persuasif bahwa terdakwa melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana.” kata.
Bagaimana sidang Verdi Sambu dan Putri Kandawati? Apa reaksi berbeda terhadap hukuman mati Verdi Sambo? Pelajari lebih lanjut di seri grafis berikutnya.