Jakarta – Analis Lobis Muhammad Iman ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan memalsukan QRIS atau kode QR penawaran dari dana amal masjid. Langkahnya perlahan mengendur. Dia bukan manusia biasa.
Pol Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polda Metro Jaya, mengatakan tersangka merupakan mantan pegawai bank milik negara.
“Sejauh latar belakangnya, dia bekerja di bank, salah satu bank milik negara,” kata Oliansyah kepada wartawan, Selasa (4/11/2023).
Sementara itu, seperti yang dilaporkan LinkedIn, Analis Mohamad Iman pernah memegang posisi bergengsi. Terdaftar selama 3 tahun sebagai General Manager. Kemudian bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 12 tahun 7 bulan.
Sedangkan jabatannya adalah Director of Government Project Relations, Deputy General Manager dan Auditor.
Sebelumnya, Analis Mohd Iman berhasil mengungkap pemasangan sistem QRIS palsu dengan melihat stiker QRIS atau kode QR yang ditempelkan di Masjid Nur Al Iman blok M Jakarta Selatan yang menimbulkan kecurigaan pengurus masjid.
Ia mengatakan, “Seorang mabot bertanya kepada pengurus masjid lain yang telah memasang sistem QRIS di dinding masjid, dan dia mengatakan tidak tahu siapa yang memasang, baik pengurus masjid maupun DKM.”
Oliansyah menjelaskan, pihaknya menemukan QRIS atau kode QR terpasang di beberapa tempat. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Siapa yang terlibat dengan Masjid Noor Al-Iman, terungkap sistem QRIS Blok M. Muhammad Eman adalah seorang analis.
“Sedang dikembangkan untuk para pihak. Ternyata dia punya QRIS lain yang belum dilampirkan dan akan dilampirkan ke depannya,” kata Oliansyah.
Ulyanya menggambarkan penyerang yang memegang QRIS seolah-olah berasal dari masjid. Cukup timpa atau tempel stiker asli.
“Jadi, ketika sebuah masjid memiliki sistem QRIS, para pengurusnya menempel pada sistem QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian sisi QRIS masjid yang sudah ada juga direkatkan atau ditempelkan ke dinding lain sistem QRIS yang sudah ada. Atau setelah QRIS, itu melekat ke tempat baru,” katanya.
Untuk menjelaskan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 Paaal dan/atau Pasal 35 Jun. dan/atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang dan/atau Pasal 378 sd 80 atau 83 KUHP.