Liputan6.com, Jakarta Indonesia merupakan negara hukum tata negara yang memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang mengatur. Kedaulatan di Indonesia berada di tangan rakyat dan diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.
Secara umum Pasal 1 UUD memuat tentang kedaulatan dan bentuk negara Indonesia. Yang diberitakan dalam laman www.dpr.go.id adalah Pasal 1 UUD 1945.
1. Indonesia adalah negara federal yang berbentuk republik.
2- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan ditegakkan menurut Konstitusi.
3. Indonesia adalah negara hukum.
UUD 1945 mengalami beberapa kali revisi dengan beberapa perubahan isi dan isinya, antara lain isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. dalam: Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (17 Januari 2023).
Menurut laporan yang diterima di website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum revisi adalah “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rakyat. negara. Dewan Rakyat.”
Menurut undang-undang ini, kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya sepenuhnya dipercayakan kepada Dewan Rakyat. Dengan demikian kedaulatan tertinggi sesungguhnya ada di tangan gerakan rakyat revolusioner yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Akibat Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen, Dewan Rakyat menjadi organ negara tertinggi dan organ tertinggi negara. Peran rakyat dalam menjalankan negara hanya dituntut pada pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali, yang memilih wakil-wakil rakyat untuk mengisi kursi di badan-badan MPR, DPR, dan DPRD.
Usai pemilu, suara rakyat tidak akan terdengar karena semua kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat akan ditangani oleh MPR, DPR, dan DPRD. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum revisi, konsep bahwa kedaulatan adalah kedaulatan rakyat dipraktikkan secara sembrono.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUD Pra Perubahan 1945, MPR berwenang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dewan Shura Revolusioner dapat mendakwa presiden, jadi pemilihan tidak diperlukan.
Mengutip situs resmi DPR, hal itu setelah amandemen “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dengan mengutip isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.
Amandemen Ketiga UUD 1945 merupakan hasil dari Rapat Tahunan Dewan Pemerintahan tahun 2001. Dalam rapat yang digelar sejak 1 hingga 9 November 2001 itu, sebagian besar isi dan isi Pasal 1 UUD 1945 dimutakhirkan. Berikut perubahan Pasal 1 UUD 1945.
Pasal 1 UUD 1945 sebelum Perubahan
1. Indonesia adalah negara federal yang berbentuk republik.
2- Kedaulatan adalah milik rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Rakyat.
Pasal 1 Perubahan UUD 1945
1. Indonesia adalah negara federal yang berbentuk republik.
2- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan ditegakkan menurut Konstitusi.
3. Indonesia adalah negara hukum.
Revisi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 secara fundamental mengubah konsep kedaulatan rakyat. Dengan berlakunya UUD 1945 yang diamandemen, MPR tidak lagi memiliki kedudukan eksklusif sebagai agen tunggal dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri sesuai dengan ketentuan UUD. Antara kedaulatan rakyat dan hukum sejajar dengan penekanan prinsip demokrasi konstitusional yang didukung oleh negara. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum atau law based democracy.
Kekuasaan tertinggi rakyat berdasarkan UUD 1945 diperlukan sebagai dasar persatuan Indonesia dan pranata yang dapat mencegah kekacauan yang mengancam persatuan.
Menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1944 adalah pemilihan umum daerah (pelkada), pemilihan umum (pilkada) dan banyak ketentuan serupa lainnya.by admun Arwana99.