Jaksa Agung meminta majelis hakim menolak dokumen pembelaan atau petisi yang diajukan mantan asisten Verdi Sambu Bharada Richard Eliezer. JPU juga menyebut NN Yosua Hutabarat saat Eliezer menembaknya.

“Berdasarkan alasan di atas, jaksa kami mencoba memahami rasa sakit dan penderitaan sebelum korban, Nopriyansha Usua Hutabharat, tewas akibat peluru panas yang menembus tubuhnya,” katanya. Itu menempel di tubuhnya. Senin (30 Januari 2023) JPU saat membacakan jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan Eliezer jujur. Namun, menurut jaksa, ketulusan Eliezer di persidangan tidak menghapus aktivitas kriminalnya.

“Integritas, kontribusi, dan konsistensi Terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux mengarah pada klarifikasi kasus yang sudah ada sebelumnya, dengan Terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux bertindak sebagai penembak jitu dan aktor utama saksi Ferdi Sambo memohon seumur hidup. .kata jaksa.”

Menurut pendapat JPU, Eliezer tidak bisa dituntut atau dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari Putri Kandrawati, Ricky Rizal dan Strong Marouf. Ini karena Eliezer adalah seorang penegak hukum dan memberikan kontribusi yang sangat penting untuk tujuan tersebut.

Jaksa mengatakan, “Peran rekan terdakwa bukanlah sebagai eksekutor, tetapi dia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kasus tersebut.”

Jaksa menyebut, selain berusaha memahami perasaan korban, permintaannya itu sebagai bentuk simpati kepada keluarga Brigjen Usua. Jaksa juga menjelaskan faktor-faktor lain yang menyebabkan hukuman penjara 12 tahun Eliezer.

“Kepedihan keluarga korban atas meninggalnya Yoo Soo-ah, pemaafan keluarga korban Yoo Su-ah terhadap terdakwa Richard Eliezer Bodihang Rumiu, dan kondisi sosial terkait faktor tuntutan pidana terdakwa Richard Eliezer Bodhihang Rumiu adalah kondisi sosial yang melindungi masyarakat dari penjahat.Untuk melindungi anggota kami dan anggota komunitas kami lainnya, kami tidak ingin mereka melakukan tindakan kriminal berdasarkan tujuan mereka. Dan teori,” jelas jaksa.by admin Arwana99.

“Untuk itu, tim penuntut secara serius mempertimbangkan tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer Bodihang Lumieux, terdakwa yang secara sah dan persuasif melanggar pasal 340 KUHP bersama dengan pasal 55(1) KUHP selama 12 tahun. ” penampil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *