JAKARTA, – Kejaksaan (Kejagung) memeriksa sembilan saksi atas tuduhan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dukungan infrastruktur paket 1, 2, dan 3. , Departemen Pelayanan 4 dan 5 Komunikasi dan Informatika (Cominfo) tahun 2020-2022.
Ketut Sumidana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan kesembilan saksi tersebut merupakan pegawai Biro Komunikasi dan Akses Informasi (BAKTI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sembilan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut telah diperiksa,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Ketut mengatakan, saksi yang diperiksa adalah DS dan TH, inspektur Departemen Komunikasi dan Informatika.
Ketiga, DA adalah Kepala Bagian Hukum Bakti Kominfo dan Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyedia Jasa.
dan AJ, CFO Bakti Kominfo, dan JI, rekanan perencanaan strategis Bakti Kominfo.
Keenam, ada GW, Kepala Bagian Pengadaan dan Sistem Informasi pada Badan Sumber Daya Pengelola Pelayanan dan Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Jasa.
dan BN, Manajer Infrastruktur di Bakti Kominfo. Selain itu, Menteri Luar Negeri adalah Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Kominfo.
Terakhir, DJI adalah Direktur Komunikasi dan Pelayanan Informasi Masyarakat dan Pemerintahan Bakti Kominfo.
“Sembilan orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka WP,” kata Ketut.
Dalam kasus korupsi, proyek BTS 4G Bakti Kominfo disebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga sedang menunggu proses di pengadilan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka: mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plait; Direktur Senior (Direktur) Bakti Cominfo Anang Ahmad Latif (AAL); Direktur PT Mora Telematika, Ga Lubang Menak (GMS), Indonesia.
Kemudian pada tahun 2020, Human Development Specialist Universitas Indonesia (HUDEV) Johan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), Manajer Akun, Departemen Akuntansi Terintegrasi, PT Huawei Tech Investment; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Erwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Basis Utama Prima (Derut), Mehmet Yasrizki (YUS).
Berikutnya adalah Jimmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Elvano Haturangan (EH) dari Pejabat Kepatuhan (PPK) dan Muhammad Viriandi Mirza (MFM) dari Bakti Kominfo, Kepala Departemen Lastmile dan Backhaul.
Perbuatan tersangka di atas sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1999 tentang Pencopotan. Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2001 tentang Perubahan. Didakwa berdasarkan Pasal 2(1) dan 3 jo Pasal 18 tahun 20. Tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 sampai dengan 1 KUHP.
Sementara salah satu tersangka, Wendy Purnama (WP), yang merupakan kerabat dekat tersangka Irwan, didakwa melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TPPU). Hal ini terkait dengan Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 KUHP.