Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan (JPU) menghukum terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (nama samaran Brigadir J.) selama delapan tahun penjara, putusan tersebut berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
“Kami Kejaksaan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi rumusan pembunuhan berencana yang didakwakan dalam surat dakwaan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP dengan Pasal 55. Kejaksaan Jakarta Selatan Jaksa Penuntut Umum (PN Jaksel) mengatakan Senin (16 Januari 2023) Pasal 1 KUHP.
Baca juga
Menurut jaksa, dalam pemeriksaan persidangan, mereka mendapatkan fakta-fakta tentang vonis Ricky Rizal yang tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana, atau untuk memaafkan atau membenarkan perbuatannya.
Jaksa mengatakan, “Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan karena itu dia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.”
JPU menyebut yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatannya menelan korban jiwa Dekan J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga menahan dan menolak mengakui perbuatannya dalam memberikan kesaksian di persidangan.
“Perilaku terdakwa tidak pantas untuk hidupnya sebagai petugas penegak hukum,” kata jaksa penuntut.
Yang mengesankan, Ricky Rizal masih muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga mencari nafkah.
Jaksa menegaskan, “Terdakwa masih memiliki anak, sehingga membutuhkan bimbingan ayahnya.”
Kejaksaan Negeri (JPU) menuntut delapan tahun penjara bagi terdakwa Strong Marouf dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Al-Birgadir. Putusan tersebut didasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa, kami para jaksa dalam kasus ini harus mempertimbangkan faktor-faktor yang kami anggap sebagai tuntutan pidana,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. senin. (16 Januari 2023).
Terkait hal yang memberatkan, perbuatan Kejaksaan Agung tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigjen J.
Dijelaskannya, “Tergugat Marouf Kuat berbelit-belit dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya di persidangan” dan “Perbuatan Terdakwa Marouf Kuat menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.”
Melihat hal-hal yang meringankan, karena para Terdakwa Kuat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana, J.
Jaksa menekankan, “Terdakwa Strong tidak memiliki motif pribadi dan diketahui mengikuti niat jahat aktor lain.”by admin Arwana99.