Liputan6.com atau Presiden Jakarta Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah melimpahkan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. OJK memiliki setidaknya 15 kewenangan untuk mengusut kasus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 30 Januari 2023.
Baca juga
Mengutip Pasal 1 Ayat 3, penyidikan tindak pidana di bidang keuangan adalah serangkaian acara penyidikan yang mencari barang bukti dan menemukan tersangka dengan menggabungkannya dengan barang bukti guna mengidentifikasi tindak pidana di bidang keuangan. .
“Penyidik nonpidana di sektor jasa keuangan terdiri dari: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Selasa (31/31/1/2023).
Inspektur OJK juga terdiri dari inspektur Polri, beberapa pejabat pemerintah, dan beberapa pegawai. Kategori ini adalah penyidik yang ditentukan dalam KUHAP dan diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ke-15 kewenangan yang diberikan Jokowi tersebut antara lain, pertama, melaporkan, memberitahukan, atau menerima pengaduan tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan;
Kedua, kami melakukan investigasi atas kebenaran laporan atau informasi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketiga, mencari siapa saja yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Keempat: Somasi, pemeriksaan dan permintaan keterangan dan barang bukti sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana atau sebagai saksi hukum pidana di sektor jasa keuangan. Kelima, meminta kepada otoritas terkait untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta mencegah orang asing yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Keenam : Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketujuh, meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi terkait lainnya untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditanganinya.
Kedelapan, melakukan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lainnya, serta menyita barang-barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jasa keuangan. Kesembilan, pemblokiran rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap siapapun yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kesepuluh, meminta data, dokumen atau bukti lain dalam bentuk cetak dan elektronik dari penyedia jasa telekomunikasi atau data dan/atau penyedia jasa penyimpanan dokumen; Kesebelas, meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan mengenai keadaan keuangan entitas yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Keduabelas, meminta bantuan ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang keuangan. Ketiga belas : Melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Empat belas, mencari bantuan dari aparat penegak hukum lainnya. Kelima belas, menurut ketentuan undang-undang, hasil penyidikan diserahkan kepada kejaksaan untuk diadili.
Pasal 6 Perpres tersebut menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.4, petugas OJK dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Badan Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah berhasil menuntaskan 20 kasus di sektor jasa keuangan pada tahun 2022 saja.
Kejaksaan (P-21) menyatakan telah menutup 20 kasus dan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap kedua).
Dari 20 isu IKNB, 18 terkait sektor perbankan dan 2 terkait sektor industri keuangan non perbankan.
Total kasus yang diselesaikan penyidik OJK dari tahun 2014 hingga 2022 sebanyak 99 kasus, terdiri dari 78 kasus perbankan, 5 kasus pasar modal, dan 16 kasus IKNB.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, saat ini penyidik OJK berjumlah 17 orang yang terdiri dari 12 penyidik Polri dan 5 PPNS.
“Dalam rangka memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, Departemen Kehakiman secara rutin bekerja sama dengan lembaga dan lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Darmancia. Resmi OJK, Kamis (26 Januari 2023).
Selama tahun 2022, penyidik OJK memperkuat koordinasi dan komunikasi berupa pelatihan pencegahan kejahatan di sektor jasa keuangan dengan Polda Sulteng, Polda Jatim, Kejaksaan Jatim dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepolisian dan Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada 24 November 2022, Misi Investigasi OJK menerima Penghargaan Investigator Terbaik dari Bareskrim Polri atas kinerja penegakan hukum di sektor jasa keuangan pada tahun 2022.
“Melalui upaya penegakan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis berpeluang menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujar Darmansih.by admin Arwana99.