Jakarta – Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di ibu kota terus memberlakukan aturan pembatasan mobil dengan sistem genap ganjil. Kebijakan Jomblo dan Genap Jakarta berlaku untuk semua hari kerja.
Lalu bagaimana dengan Jumat (17/3/2023), sehari menjelang akhir pekan? Tentu saja, aturan tunggal dan ganda Jakarta hari ini juga berlaku untuk daerah tertentu dan waktu tertentu.
Sejauh ini, ada 26 titik lokasi di jalan-jalan ibu kota yang memberlakukan larangan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.
Ini adalah tanggal ganjil, jadi hanya kendaraan dengan plat tunggal yang bisa lewat. Kendaraan dengan plat nomor genap dilarang menyalip.
Seperti sebelumnya, aturan atau ukuran tunggal genap Jakarta hanya berlaku dari Senin hingga Jumat. Jakarta juga tidak tunduk pada aturan pada tanggal merah dan hari libur nasional. Demikian juga, tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta pada hari Sabtu dan Minggu.
Selanjutnya, jadwal pemberlakuan aturan tunggal dan ganda Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam. Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang diberlakukan di seluruh titik genap Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di ibu kota.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018. Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan Angkutan Logistik