Jakarta – Rencana aturan ganjil genap beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jakarta pada waktu-waktu tertentu masih terus diterapkan oleh pemerintah daerah.

Lalu bagaimana dengan hari ini, Kamis (1 Desember 2023)? Seperti sebelumnya, di Jakarta hari ini (1 Desember 2023) penerapan angka ganjil dan genap pada waktu-waktu tertentu di berbagai daerah.

Baca juga

Angka ganjil dan genap Jakarta berlaku untuk kendaraan roda 4 atau lebih dengan pelat nomor genap.

Dengan demikian, kendaraan bernomor polisi tunggal beroda 4 atau lebih yang melintasi 26 ruas jalan di ibu kota, Jakarta, pada pagi dan sore hingga malam hari pada waktu tertentu dilarang.

Saat ini ada 26 kecamatan di Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan ganjil genap pada waktu tertentu.

Selanjutnya, jadwal penerapan aturan tunggal dan ganda di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, pagi, sore, dan sore, seperti hari sebelumnya.

Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Jangan lupa mulai Senin, 13 Juni 2022, semua titik ganjil dan genap di Jakarta juga akan dikenakan penalti tiket.

Perlu diketahui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dalam situasi pandemi saat ini adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di kawasan metropolitan.

Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.

Juga berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.

1. Pintu Masuk Besar

2. Setiap Jalan Gajah

3. Karya Seni Jalan Hayam

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Merdeka Bharat Square

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Gendiral Sudirman

8. Jalan Shisinggamangaraja

9. Jalan Panglima Borim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sosopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tumang Raya

15. Jalan Zendral S Barman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Saeed

19. Jalande Panjitan

20. Jalan Genderal A.Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Karamat Raya

25. Stasiun Kereta Sennen

26. Jalan Gunung Sahari.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.

Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melalui zona tunggal dan ganda efektif 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat

2. Ambulans

3. Mesin pemadam kebakaran

4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik

6. sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas

8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.

13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19

15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19

16. Mobil yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan logistik.

Sebelumnya, Satgas atau Satgas Covid-19 terus melaporkan penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia.

Tambahan 402 orang dinyatakan positif COVID-19 pada hari ini, Rabu, 11 Januari 2023.

Alhasil, jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi corona19 di Indonesia sejauh ini adalah 6.724.683.

Jumlah pemulihan meningkat 509 hari itu. Di Indonesia, total kumulatif 6.556.173 pasien sejauh ini berhasil sembuh dan dinyatakan negatif COVID-19.

Sementara itu, delapan kematian tambahan dilaporkan hari ini. Sejauh ini, 160.705 orang meninggal di Indonesia akibat virus corona penyebab Covid-19.

Pemutakhiran data pasien Covid-19 setelah pukul 12.00 WIB mulai Selasa 10 Januari 2023 hingga Rabu 11 Januari 2023 akan dicatat secara bersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *