Jakarta – Pemerintah daerah terus memberlakukan sistem regulasi tunggal dan ganda pada waktu-waktu tertentu dengan aturan ganda di berbagai kabupaten di Jakarta.
Demikian pula hari ini (2 Februari 2023) Kamis, angka ganjil genap Jakarta berlaku pada waktu-waktu tertentu di banyak lokasi.
Baca juga
Mengingat hari ini adalah hari genap, maka hanya kendaraan roda 4 atau lebih berpelat nomor genap yang dapat melintas pada waktu-waktu tertentu di banyak ruas jalan di Ibukota Jakarta.
Dengan demikian, seperti sebelumnya, kendaraan beroda lebih dari empat dengan satu plat nomor akan dilarang melintas di 26 ruas jalan yang ditetapkan ibu kota Jakarta.
Seperti diketahui, jadwal genap Jakarta berlaku untuk semua hari kerja Senin hingga Jumat. Kebijakan ini dicabut pada tanggal merah dan hari libur nasional, serta pada hari Sabtu dan Minggu akhir pekan.
Jadwal penegakan aturan tunggal dan ganda DKI Jakarta masih sama seperti sebelumnya, dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga sore.
Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Juga, jangan lupa bahwa mulai Senin, 13 Juni 2022, penalti tiket akan berlaku untuk semua titik ganjil dan genap di Jakarta.
Perlu diketahui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dalam situasi pandemi saat ini adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di kawasan metropolitan.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Juga berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melalui zona tunggal dan ganda efektif 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17- Kendaraan pengangkut logistik.