Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus Borobudur Stupa Mimi.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) awalnya memvonis Roy Sorio hanya sembilan bulan penjara.

Jaksa Agung JPU dan Roy Sorio sama-sama mengajukan kasasi dengan berbagai alasan.

Penggugat mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kurang dari yang dipersyaratkan. Artinya, Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, dan jaminan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Roy Soriot mengajukan banding, berharap dibebaskan.

Roy mengunggah cuitan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Indonesia Joko Widodo. Roy mengaku tidak berniat menebar kebencian.

Roy mengaku saat itu hanya ikut mengkritisi langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Borobudur.

memperkuat hukuman

Pada 9 Februari 2023, Majelis Hakim PT DKI Jakarta malah menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp 150 juta kepada Roy Sorio.

Akibatnya, Roy divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 juta sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Informasi yang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pribadi atas dasar ras, agama, suku dan antargolongan (SARA), seperti “Terdakwa KRMT RoySuryo Notodiprojo tersebut dipidana secara sah dan diyakinkan telah melakukan tindak pidana” tidak memiliki hak untuk mendistribusikan. , PT DKI Jakarta, menurut putusan hakim, mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia menguatkan vonis yang dijatuhkan hakim banding.

Wartawan berharap putusan itu memberikan efek jera.

Presiden Dharmapala Nusantara Kevin Wu bereaksi positif atas keputusan Juri PT DKI Jakarta v Roy Suryo.

Sebagai pelapor, Kevin mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Setidaknya ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku penodaan agama,” kata Kevin dalam keterangan yang diterima , Jumat (10/2/2023). Kami berharap ini memberikan efek jera bagi pelaku.”

Kevin berharap keputusan ini menjadi perhatian bagi pengguna media sosial yang harus diwaspadai saat mengunggah sesuatu yang berkaitan dengan SARA.

Kevin mengapresiasi kerja keras dan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya tim kejaksaan dan penyidik ​​Polda Metro Jaya, serta majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

“Upaya yang dilakukan orang-orang ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita, sehingga bisa dipercaya,” kata Kevin.

Kevin ingin kejadian Roy Sorio menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial tanah air agar lebih bijak, santun, dan tidak menggunakan simbol agama sebagai bahan ejekan.

“Kami ingin masyarakat Indonesia kembali santun, ramah dan toleran, termasuk internet yang selaras dengan jati diri bangsa Indonesia,” kata Kevin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *