Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan Mario Dandi Satriu, 20, sebagai tersangka penyerangan terhadap Cristalino David Ozzora, 17. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, di Bisgrahan, Jakarta Selatan.

Usai kejadian itu, Dolphy Rompas selaku kuasa hukum Mario Dandy mengatakan, kliennya secara tidak langsung telah meminta maaf kepada David.

baca juga

Dolfi berkata kepada Dolfi, “Bukankah wajar jika aku memberitahumu bahwa aku tidak bisa bertemu denganmu dari kemarin? Tapi ya, orang tuaku selalu mengatakan, wajar untuk meminta maaf, tapi aku tidak bisa bertemu dengan korban.” Giza Sabtu (25/2).

Mario, juga orang tua Mario, sebelumnya telah meminta maaf kepada David dan beberapa kali menjenguk korban di rumah sakit.

“Saat ini, pemulihan korban adalah situasi yang paling mengkhawatirkan. Pasalnya, keluarga klien juga sudah meminta maaf kepada orang tua korban yang sudah beberapa kali ke rumah sakit. Tentu saja, dalam kasus tersebut, fokusnya adalah menyembuhkan diri sendiri.”

“Orang tua juga mengatakan, saat ini mereka mendoakan agar korban sembuh dulu,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa menghabisinya dengan sempurna.

“Kalau proses hukum sudah berjalan, ini proses hukum, jadi biarkan penyidik ​​Polri yang melakukan bagiannya,” ujarnya.

Koresponden: Noor Habibi

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *