Anggota Skuadron Antiterorisme Bripda Haris Sitanggang ke-88 tampil dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) di Depok.

Rencananya, inspektur akan melakukan pekerjaan rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “Ya, beliau (Bripda Haris Sitanggang) hadir sebagai pihak atau terkait dengan kejadian tersebut.”

Menurut Trunuyudu, kasus pembunuhan itu direkonstruksi dari barang bukti yang disita penyidik ​​untuk menguji relevansi keterangan saksi mata dan tersangka.

Untuk itu, kegiatan ini akan memperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan proses penanganan kasus tersebut.

“Termasuk jaksa dan forensik yang menangani kasus pembunuhan,” kata Trunuyodu.

Sebagai referensi, pembunuhan terjadi pada 23 Januari 2023 di kompleks apartemen Bukit Cengeh 1 Depok Semangis.

Saat itu, Sony ditemukan sekitar pukul 04.20 WIB oleh seorang warga tergeletak di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara RT 006 RW 015.

Trunoyudo menjelaskan, Bripda Haris ditangkap beberapa jam setelah jenazah Sony ditemukan.

Dari beberapa petunjuk yang ditemukan di mobil korban, penyidik ​​berhasil mengidentifikasi pelaku. Petunjuknya adalah barang-barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal setelah korban dibunuh.

Pada Selasa (2 Juli 2023) Trunuyudu mengatakan: “ID ini sudah dilacak.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Puri Persada, Desa Sendang Mulia, Bekasi oleh tim Densus 88 yang dibentuk khusus untuk memburunya.

Kemudian Pribda Haris diserahkan kepada Inspektur Resmob Detreskremum Polda Metro Gaya.

“Jadi perkembangan kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditangkap,” kata Trunoyodo.

Investigasi mengungkapkan bahwa Privda Harris membunuh Sonny karena ingin mencuri mobil yang digunakan korban sebagai sopir taksi melalui internet.

Pribda Haris mengaku kepada penyidik ​​bahwa dia mengambil langkah tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik ​​masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Frida Harris dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 338 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *