Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi, penipuan, dan/atau penggelapan terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016 hingga 2020.

Kejaksaan Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan memberikan kesaksian secara lengkap dalam kasus dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum dan/atau penggelapan terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. kata. Selasa (21 Februari 2023).

baca juga

Ada dua saksi yang sedang diperiksa. Yakni, Agus Erwana (AE), mantan Plt Menteri/Asisten Kepala Pemerintah Kabupaten Serang, dan Syamsuddin (S), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Integrasi (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Serang. Kantor Kabupaten Serang.

“Dua saksi sedang diperiksa. Tersangka sedang diperiksa. Eh,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara Alias ​​P21 atas kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H), Senior Manager PT Misi Mulia Metrikal, dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (Kristiadi Juli Hardianto). ). KJH) selaku mantan general manager PT Waskita Beton Precast.

Tahap kedua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka langsung dititipkan ke Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Kasatreskrim Khusus (Jampidsus) Kejati Kuntadi Baru kepada Liputan6.com Kejaksaan Negeri Jaksel mengatakan, “Waskita Beton sudah tahap 1 dan P21 sudah tahap 2. Rabu (18 Januari 2023) Hari ).

Menurut Contady, itu dikirim hari ini. Tersangka Hasanini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk penahanan lanjutan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan tersangka Kristiadi Juli Hardianto digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Wasquita Peyton sebagian sudah selesai,” kata Kontady.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum dan/atau penggelapan terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016 hingga 2020.

Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH), pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasanini (H), Prinsipal PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS), Prinsipal PT Waskita Beton Precast.

Agus Wantoro (AW) kemudian pensiun dari PT Waskita Beton Precast dan pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020, saat itu Agus Prihatmono (AP) General Manager Marketing PT Waskita Beton Precast. Benny Prastowo (BP), Tim Marketing Specialist (Ahli) PT Waskita Beton Precast periode 2016 hingga Agustus 2020, dan Anugrianto (A), pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.

Kejaksaan Negeri (Kejagung) telah menetapkan Hasnaeni alias Golden Woman selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal periode 2016 hingga 2016 sebagai tersangka kasus korupsi, ketidakwajaran dan/atau penggelapan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. 2020.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi Jampidsus mengatakan Hasanini menggunakan lebih dari Rp 16 miliar untuk kepentingan pribadi terkait kasus tersebut.

“Tersangka H berpura-pura bahwa PT MMM sedang melakukan pembangunan jalan tol Semarang-Demak, dan sebagai direktur PT MMM, PT WBP, Waskita Beton Precast, Jakarta Selatan, Kamis, dengan syarat PT WBP menyetorkan itu dengan Kejaksaan,” kata Kontade (22/9/2022), sejumlah tertentu kepada PT MMM dengan dalih investasi.

Menurut Kontade, pekerjaan yang ditawarkan diperkirakan mencapai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menuruti permintaan Hasnaeni dan dalam kapasitasnya selaku General Manager PT Waskita Beton Precast, tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) mengajukan tagihan pembayaran seolah-olah PT Waskita Beton Precast telah membeli material dari PT Misi Mulia Metrikal. .

“Berdasarkan uang palsu PT MMM, PT WBP menyerahkan uang sebesar Rp 16.844.363.402 yang kemudian diketahui untuk kepentingan pribadi” jelasnya.

Kontade menyebut temuan itu merupakan lanjutan dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp 2,5 triliun.

“Dalam rangka penanganan kasus ini, kami telah berhasil menyusun indeks penerbitan SCF berdasarkan dummy invoice PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Kasus ini sedang kami dalami. Mohon tunggu perkembangan selanjutnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *