Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya saat ini menjalani perawatan kejiwaan setelah ditahan di lembaga Layanan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Bekerja sama dengan tim dari Kemensos dan PPA serta penyidik ​​kita dan kepolisian setempat untuk mengawal kejiwaan anak AG tersebut,” kata Mangata dalam konfirmasi, Kamis (9/3).

baca juga

Namun Mangatta tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi AG. Ia hanya mengatakan, selain memberikan dukungan psikologis, pihaknya bersiap untuk pembuktian kasus hukum terhadap AG.

“Selain terus menyiapkan bukti fakta dan posisi klien ke depan, kami mengawal proses penahanan di bawah SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG.”

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG sebagai pelaku atau pelaku anak dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap David. Penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan selama enam jam oleh AG.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers, “Kami atas nama Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pelaku anak, sekitar enam jam setelah kami lakukan”.

Henky menjelaskan bahwa dia menangkap Mr. A. Benih. Disusun dengan memberikan keabsahan sesuai dengan pertimbangan penyidik. Jadi, berdasarkan hukum anak, AG ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Saya akan ditahan di lembaga administrasi kesejahteraan selama 7 hari. Penangkapan itu tanggung jawab penyidik. Kalau bisa nanti Kejaksaan Agung juga bisa. Tolong diperpanjang 8 hari lagi,’ jelasnya.

Sumber: Bakhtiaruddin Alam/Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *