Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih menyelidiki kasus bupati Meranti nonaktif, Mohd Adel, yang menggadaikan aset Pemkab Meranti sebagai jaminan pinjaman bank.
“Kementerian Dalam Negeri terus mempelajari masalah ini berdasarkan peraturan dan dokumen yang ada,” kata staf khusus Kementerian Dalam Negeri Castorius Sinaga kepada , Senin (17 April 2023).
Menteri Mindagri Tito Karnavian, kata dia, selalu menekankan pentingnya pemberlakuan regulasi.
Dikatakan, mantan Kapolres itu selalu meminta jajaran terkait, dalam hal ini Kepala Biro Pengembangan Keuangan Daerah, untuk mengkaji persoalan tersebut secara realistis dan menilainya secara normatif.
“Jika ada pelanggaran, kami akan mengusutnya. Jika laporan tidak sesuai dengan fakta, kami akan mengklarifikasinya,” kata Castorius.
Sebelumnya diberitakan, aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemcap) Riau, Meranti digadaikan di Bank Syariah Riau Kebri (BRK) cabang Silatbangang.
Aset ini diyakini telah dijamin dengan hipotek saat Im Adil bertindak sebagai wali amanat skema Meranti dengan jumlah pinjaman Rp 100 miliar.
Kepala Cabang Selatpanjang BRK Syariah, Ridwan, membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti.
“Ini adalah pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemerintah Daerah Meranti,” kata Redouane dalam wawancara telepon dengan , Sabtu (15 April 2023).
Pinjaman tersebut diberikan sejak Januari 2022. Namun, yang dibayarkan hanya sekitar Rp 60 miliar.
Radwan menjelaskan Pembiayaan Syariah BRK tidak memiliki aset jaminan. Bank menggunakan skema pembiayaan Diminishing Musyarakah (MMq) dengan underlying asset.
Musyarakah Mutanqisah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih yang memiliki suatu aset.
Ketika perjanjian ini disepakati, aset salah satu mitra dialihkan ke tangan mitra lainnya, dan transfer tersebut dilakukan melalui mekanisme pembayaran progresif.
Bentuk kerjasama ini diakhiri dengan pengalihan hak dari satu pihak ke pihak lain.
“Ngomong-ngomong, Pemkot Meranti minus di APBD 2022. Untuk pembangunan infrastruktur, APBD di posisi merah. Makanya kerja sama dilakukan. Karena pemda punya aset untuk kerja sama pembiayaan MMq,” ujar Radwan.
katanya lagi.
Dia mengatakan, cicilan bulanan yang harus dibayar Pemkab Meranti sekitar Rp3,4 miliar, dimana Rp12 miliar sudah dibayarkan hingga saat ini sejak pengeluaran APBD pada Desember 2022.
Selain itu, pembayaran pensiun akan dipungut pada APBD Meranti 2023 dan 2024.
Radwan menegaskan, mekanisme pinjaman yang diterapkan Pemkab Meranti telah melalui proses tersebut.
“Kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri kemudian Kementerian Dalam Negeri,” kata Radwan.
Memang, pinjaman semacam itu telah disetujui tidak hanya di Kepulauan Meranti, tetapi juga di banyak provinsi lain, katanya.
“Selama daerah mengizinkan pinjam, boleh saja. Kalau saya tidak salah, ada izin dari Kementerian Keuangan. Itu juga diatur dalam PP (peraturan pemerintah). Oleh karena itu, pinjam meminjam diperbolehkan di setiap daerah. Nominal pinjaman sama dengan jumlah APBD. Tergantung” kata Rizwan.