Liputan6.com Lanjutkan Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Cikarang. Kabar terbaru, polisi telah menangkap dua tersangka alias buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Endis (ED) alias Pidit (PD), Senior Director CV Samudra Chemical, dan Andri Rukmana (AR), Direktur CV Samudra Chemical.
Baca juga
Tindak Pidana Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jaket Kelas 1 Ruppasan, Silensing, Jakarta Utara, dikutip News Liputan6 pada Senin (30/1/2023) sebagai berikut: . .
Terkait penangkapan itu, Direktur BPOM Benny K. Luquito menanggapi. Menurutnya, penangkapan ini merupakan langkah maju.
“Ya, tugas Bareskrim adalah melakukan penangkapan. Sepertinya banyak tersangka yang sudah teridentifikasi dan diserahkan. Ini bisa jadi salah satu penyebabnya, karena banyak tersangka di tempat produksi ilegal” Senin (30 Januari 2018) 2018 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dan menurut saya itu dibuat agar pengadilan dan hukuman sesuai dengan kejahatannya bisa segera dilakukan. Kata undang-undang itu ada efek jeranya,” kata Benny.
Beni menambahkan gagal ginjal akut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Maka kasus ini pun mendapat balasan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kami juga sangat prihatin dengan apa yang terjadi di Indonesia karena kejadian ini terjadi lagi di negara lain. Tentunya kami share bagaimana proses POM melacaknya hingga akhirnya sampai ke pelaku”
Benny menambahkan, dibandingkan negara lain, BPOM lebih unggul dan cepat dalam menangani masalah ginjal akut.
Benny mengatakan, “Dibandingkan dengan negara lain, Badan POM memimpin dan dengan cepat mengetahui siapa yang melakukannya, menghentikannya segera, dan tampaknya jumlah korban tidak bertambah.”
Sebelumnya, Pepit menjelaskan total ada empat tersangka, yakni Algeo Ignacio Gustan (AIG), prinsipal CV Anugrah Perdana Gemilang, dan Aris Sanjaya (AS), prinsipal CV Anugrah Perdana Gemilang, dengan dua orang lagi sudah ditahan. .
“Kemudian, ada laporan bahwa ada 5 tersangka dari agensi. Mengapa ada 5 orang? Karena dari hasil penyelidikan kami, kami mengarahkan perusahaan yang diduga kuat melakukan hal tersebut di atas. pelanggaran”.
“Pertama PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 98 (2) dan (3).
Ini termasuk amandemen pasal 197 dengan pasal 106 sehubungan dengan pasal 60 dan 10 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan pasal 201 (1) dan/atau 2 UU No. 36. 2009 tentang kesehatan. .
Demikian pula Pasal 62 (1) berkaitan dengan Pasal 8 (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 (2) KUHP.
Babbitt menyimpulkan, “Ada perkembangan lain setelah DPO, jadi lebih banyak tersangka kemungkinan akan datang nanti. Kami tidak berhenti di situ karena penyelidikan sedang berlangsung.” by admin Arwana99.