JAKARTA, – Komisaris Polisi Republik Indonesia (Kabulri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya memiliki prosedur dan sistem keamanan tersendiri untuk mengamankan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sedangkan Richard adalah Brigadir Jenderal JO Nofriansyah Yosua Hutabarat, terpidana kasus pembunuhan, berstatus kolaborator yudisial atau saksi pelaku.

Pada Rabu malam (3 Januari 2023), Seagate mengatakan dalam acara TV One Desk-nya bahwa “pada prinsipnya polisi akan memberikan pengamanan sesuai tugas dan kewajiban utama kita”.

Richard menjadi penghuni Lapas Salemba (Lapas). Namun, saat ini ditahan di Rutan Salemba, Cabang Paris Scream.

Menurut Sigit, asuransi Richard juga bisa meningkat, karena mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim.

“Kemarin dipulangkan ke Bareskrim Rutan Salemba. Jadi tentunya ini memaksimalkan keamanan bagi kami dan memudahkan koordinasi dan kerjasama dengan teman-teman lain yang mungkin tertarik dengan LPSK.”

Diketahui bahwa Richard dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan yang disengaja terhadap Brigadir Jenderal Joshua.

Kasus terhadap Ricard sudah ditutup dan berkekuatan hukum tetap sampai Richard menjadi narapidana mulai 27 Februari 2023.

Mungkin sejak kasusnya terbongkar, Richard mendekam di LP Salemba. Namun, LPSK merekomendasikan agar Richard ditahan di Rutan Salemba Cabang Pariscream.

Menurut Wakil Direktur LPSK Susilaningtyas, pihaknya sedang mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat populasi lapas lebih banyak daripada di rutan Bareskrim.

LPSK menilai, saat Richard mendekam di Rutan Reserse Kriminal, pengawasan dan upaya melindungi Richard sebagai judicial collaborator (JC) menjadi lebih mudah.

“Saya menantikannya. Lebih sedikit orang berarti kontrol dan keamanan lebih mudah”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *