Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sosialisasi atau pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi Tukin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mempengaruhi proses hukum. kasus. .
KPK mengatakan, “Kasus Tukin itu sebenarnya penyidikan terbuka. Misalnya saya menulis surat penyidikan terbuka dan apa yang terjadi. Saya ceritakan apa yang dibocorkan. Mengutip Antara, Minggu (9 April 2023), kata Alexander Marwata dari Jakarta, Wakil Ketua Direksi, KPK.
Alex menegaskan pembocoran nota pemeriksaan tidak akan mempengaruhi proses hukum, dengan mengatakan kasus dugaan korupsi Tukin benar-benar terjadi.
Alex berkata, “Investigasinya bocor, itu yang saya pikirkan. Ini investigasi kasus masa lalu, tapi apa dampaknya? Begitu Anda melihatnya, tidak ada efeknya pada kasus masa lalu.”
Dia menambahkan, ada bukti yang jelas dalam kasus dugaan korupsi token, dan Badan Penyelidikan Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyebut ada kerugian negara dalam kasus ini.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran kinerja 2020-2022 di Kementerian ESDM, dan menunjuk 10 tersangka yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian dari peristiwa dugaan korupsi token ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK belum bersedia membeberkan identitas para tersangka. Dalam perkembangan terakhir, KPK bekerja sama dengan Biro Imigrasi (Ditjen) Departemen Kehakiman (Kemenkomham) untuk mencegah 10 tersangka bepergian ke luar negeri.
“Semua nama tersebut masuk dalam daftar hitam usulan KPK, berlaku hingga 1 Oktober 2023.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arefin Tserf mengatakan 10 staf kementerian yang terlibat dalam penipuan token tidak berfungsi.
“Secara internal, saat itu dia sudah menganggur. Sekarang kita akan melalui pemerintahan lain,” kata Arevin usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo terkait masalah pertambangan di Istana Kepresidenan Jakarta..