Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta telah ditangkap Wali Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) atas tuduhan korupsi oleh berbagai pihak. Otoritas Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, salah satu kegiatan korupsi adalah penyuapan auditor muda Fahmi Aris (MFH), perwakilan Komisi Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. Jumlah suap yang dibayarkan MA dilaporkan mencapai Rp 1,1 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4 Agustus 2023):

Alex menjelaskan, cara Adil menerima suap itu dilakukan melalui kerja sama dengan Vitria Ningsieh (FN), Kepala Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan melalui tangan Vitria, suap dibayarkan kepada Mohamed Fahmy Arisa.

“MA dengan FN telah memberikan MFH dana sekitar Rs 1,1 crore sebagai Ketua Tim Uji Coba BPK Perwakilan Riau,” jelas Alex.

Menanggapi dugaan perbuatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menuding dirinya menggunakan sejumlah sumber. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 juncto Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, Mahkamah Agung juga menemukan bahwa pengalih melanggar Pasal 5 Ayat 1 A atau Pasal 5 Ayat 1 B B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang, sehingga Pasal 55 KUHP UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat (1)-1.

Sekedar informasi, KPK menahan masing-masing Pengadilan Tinggi selama 20 hari pertama sejak 7 April 2023 hingga 26 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.

“Tuan saya ditahan di gedung merah putih KPK,” pungkas Alex.

Otoritas Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Mohammed Adele (MA), pembela Kepulauan Meranti, atas tuduhan korupsi oleh beberapa partai politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan total awal uang hasil korupsi yang dilakukan Adel sebesar Rp 26,1 miliar.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Mahkamah Agung telah menerima dana yang diperkirakan sekitar Rp 26,1 miliar dari beberapa pihak, dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya. otoritas antikorupsi. Seperti diberitakan, Sabtu (4/8/2023) Panitia Pemusnahan Alexandre Marwata saat jumpa pers terkait identitas tersangka kasus tersebut.

Menurut Alex, hasil penyelidikan tim penyidik ​​KPK terhadap dana korupsi yang sah akan digunakan sebagai dana operasional Pilkada 2024 untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.

“Begitu terkumpul, simpanan itu akan digunakan untuk kepentingan MA, termasuk dana operasional rencana safari politik pencalonan MA untuk mencalonkan diri di Pilgub Riau 2024,” jelas Alex.

KPK didakwa menerima suap yang melanggar Pasal 12 F, Pasal 12 A, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 atas dugaan perbuatan tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, Mahkamah Agung juga menemukan bahwa pengalih melanggar Pasal 5 Ayat 1 A atau Pasal 5 Ayat 1 B B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang, sehingga Pasal 55 KUHP UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat (1)-1.

Sekedar informasi, KPK menahan masing-masing Pengadilan Tinggi selama 20 hari pertama sejak 7 April 2023 hingga 26 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.

“Tuan saya ditahan di gedung merah putih KPK,” pungkas Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *