Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta batal masuk ke kantor Brigjen Pol Paul Indar Priantoro. PHK dilakukan setelah KPK resmi diberhentikan mulai 1 April 2023.

Yodi Purnomo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pernyataan itu sebaiknya tidak disampaikan ke publik.

“Pembatalan Alexander Marwata masuk ke Gedung KPK untuk Endar adalah tindakan yang tidak perlu dan provokatif,” kata Yodi dalam keterangannya, Sabtu (4/8/2023).

Menurutnya, Endar Priantoro masih menjadi bagian dari KPK sehingga masih memiliki akses ke Gedung Merah Putih.

“Menurut Yudi, selama ini dia masih pegawai KPK, secara resmi dan fisik. Jadi seharusnya dia punya akses ke KPK,” ujar Yudi.

Dia yakin Virlie Bahori, Ketua KPK, bisa menyelesaikan masalah di dalam organisasi dengan mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.

“Seharusnya Verlie mengikuti langkah bijak Kapolri yang pasrah sepenuhnya kepada Divas atas kontroversi yang muncul, karena ini urusan internal KPK,” kata Youdi.

“Pada saat yang sama, berarti pimpinan KPK tidak menghormati dewas yang telah mengumumkan akan mengusut kepulangan Briptu Endar Priantoro yang ganjil. Pimpinan KPK harus menunggu hasil peninjauan dewas. Terserah. “

Ia mengatakan, pencabutan akses ini memperkuat penegasan pimpinan KCP bahwa pihaknya memiliki kepentingan pribadi ketimbang organisasi untuk mengakhiri Indar.

Karena itu, kata Yudi, dia ragu pimpinan KCP mampu menyelesaikan konflik internal ini, dan sengaja menaikkan ketegangan agar bisa berlanjut.

Dia menyimpulkan, “Kalau ini terjadi, rakyat akan rugi, dan pimpinan KPK akan mengambil gaji besar dari rakyat dan memberantas korupsi tanpa ribut.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Indar Priyantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Penghentian ini berlaku mulai 1 April 2023.

“Kami memecatnya lima hari lalu, 1 April,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (4/8) malam.

Dengan pemecatan Indar, jenderal bintang satu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Ya, sesuai ketentuan KPK, yang memiliki akses adalah pegawai aktif,” kata Alex.

Aleksandar Murta membenarkan saat ini Endar sudah tidak ada atau tidak memiliki kartu masuk di KPK. Karena dia tidak lagi bekerja di sana.

“Jadi kita kembali ke aturan internal KPK bahwa orang yang bekerja di KPK adalah yang memiliki akses kepada orang yang memiliki pegawai yang terdaftar di KPK,” pungkasnya.

Koresponden: Noor Habibi

Sumber: Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *