Liputan6.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta telah menahan PT Anika Tambang (AT) atau General Manager PT Antham Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antiam, Dodi Maar (DM) terkait kasus dugaan korupsi. Anodisasi logam (kadar emas rendah) antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LM) pada tahun 2017. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100,7 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​menahan tersangka di DM selama 20 hari pertama sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023,” kata Wakil Direktur KPK Alexander Marwata. . Gedung Jakarta Selatan, Selasa (17 Januari 2023).

baca juga

Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP) PT Aneka Tambang menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan mumpuni di bidang pemurnian logam berupa kontrak kerja untuk memurnikan anoda logam menjadi emas. Bipolar pada tahun 2017.

Dodi Mar Consultant, General Manager, diketahui mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa perusahaan yang telah dikontraknya secara sepihak tanpa alasan yang memaksa.

“Tersangka DM memilih sendiri PT LM bersama Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada pengelola PT AT,” jelasnya.

Selain itu, Alexander menilai pertimbangan tersangka Dodi Mar tidak menggunakan hasil pemeriksaan di lapangan PT Aneka Tambang. anodisasi logam.

“Belum ada sertifikat internasional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Dealer Logam Mulia khususnya London Bullion Market Association (LBMA),” ujarnya.

Alexander menduga, kesepakatan kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado mengandung kesepakatan yang sengaja diselewengkan terkait nilai pengapalan anoda logam. Itu tidak disebutkan secara khusus dalam kontrak dan tidak dilengkapi untuk penelitian utama.

“Selain itu, masuknya tanggal kontrak juga berdasarkan catatan masa lalu,” tambahnya.

Selain itu, tersangka mengekspor anoda logam emas kadar rendah dengan menggunakan Dodimarconsim PT Rocco Montrado. Padahal, sesuai ketentuan yang melarang kegiatan ekspor.

Kemudian, saat dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, terungkap adanya kekurangan emas yang akan kembali ke PT Aneka Tambang dari PT Loco Montrado.

Perbuatan Dodi Mar dinilai tidak ketinggalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri BUMN dan Surat Keputusan Direktur PT Aneka Tambang PT Aneka Tambang tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Menurut perhitungan BPK RI, tingkah laku DM yang mencurigakan itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Tersangka Dodi Mar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 Hukum Pidana yang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999.by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *