Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mengusulkan agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng dilarang bepergian ke luar negeri. Pelarangan perjalanan ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Kabupaten Mimika.

“KPK mengeluarkan keterangan Senin (21 Agustus 2020) dari Ali Fikri, Kepala Departemen Tabligh (Kabaj) kepada Departemen Imigrasi Kementerian Kehakiman RI berdasarkan perkembangan kasus terkait dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut. Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. 2023) Eltinus Umaling (Bupati Mimika) dilantik sebagai salah satu saksi.

Ali mengatakan larangan perjalanan internasional akan berlangsung selama enam bulan, hingga Januari 2024. Ali ingin Bupati Mimika Eltinus Omaleng bekerja sama dengan proses hukum lembaga antikorupsi itu.

“Sikap kooperatif kami mengingatkan para saksi untuk menghadap tim penyidik ​​dan menetapkan tanggal pemanggilan yang akan segera dikirim,” kata Ali.

Seorang hakim Pengadilan Tipikor (Tepico) di Pengadilan Negeri Makassar dikabarkan telah membebaskan Eltinus Umaling, terdakwa kasus suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Putusan dibacakan pada Senin (17 Juli 2023).

Ali Fikri, Kepala Divisi Pelaporan KPK, mengatakan: “Kami menghormati keputusan majelis hakim terkait, tetapi kami akan segera mengambil sikap dan mengambil tindakan hukum berikutnya. Oleh karena itu, kasus ini sedang berkekuatan hukum tetap. tidak memilikinya.” Dari keterangannya Senin (17 Juli 2023).

Ali mengatakan vonis Eltinus Umaling ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lain dalam kasus itu, Marthine Sawy, Kepala Bidang Kesejahteraan Dinas Provinsi Kabupaten Mimika, dan Teguh Angara, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, PT Waringin Megah, divonis empat tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Eltinos Umaling dibebaskan dari dakwaan. Dengan kata lain, terbukti adanya perbuatan, tetapi menurut hakim tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

KPK juga mengajukan banding atas putusan tidak bersalah tersebut. KPK mengajukan surat perintah pemusnahan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (8/11/2023). Dalam memori pemusnahan, KPK memberikan alasan pengajuan kasus pemusnahan. Salah satunya adalah ketika hakim membacakan putusan, ia tidak membaca pertimbangan hukum yang menjadi dasar utama putusan tersebut.

Ali mengatakan dalam pernyataannya pada hari Jumat bahwa “sehubungan dengan tindakan majelis hakim setelah putusan saja, mereka melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 195 dan 199(1)B Statuta. proses pidana.” 11 Agustus 2023).

Sebaliknya, Ali mengatakan bahkan alasan dan pertimbangan yang diputuskan untuk semua tuntutan hukum tidak dimasukkan dalam dasar keputusan. Hal itu tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum yang diungkapkan oleh JPU dalam persidangan.

Dikatakannya, “Bukti-bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan jelas menunjukkan bahwa terdakwa memerintahkan dan ingin mengetahui adanya korupsi dalam proses pembangunan Gereja King Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.” untuk saya.

Atas dasar itu, Ali berharap majelis hakim pemusnah mengabulkan permintaan KPK, menyatakan Eltinus Umalang bersalah, dan mengembalikannya ke tahanan.

“KPK berharap majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh tim kejaksaan dengan menyatakan dakwaan dan pidana penjara sembilan tahun dengan pembayaran uang pengganti. . Biaya Rs.” komentar Ali Kharge.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *