Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjual aset yang disita kepada Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lisa Rukmi Otari.
Dalam kasus tahun 2015 yang melibatkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Amerika Serikat (LAPAN) dalam kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) oleh Badan Informasi Geografis Amerika Serikat (BIG), putusan Rookmi telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga
“KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Lelang dan Real Estate Negara (KPKNL) III Jakarta akan melakukan pelelangan umum atas barang rampasan terpidana Lisa Rukmi Otari sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung yang mempunyai akibat hukum tetap. ” kata Ali Fikri, Kepala Unit Pelaporan KPK, dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Barang yang dilelang antara lain Toyota Fortuner 2.4VRZ 4X2AT roda 4 warna hitam metalik Nopol polisi B-1246-SJQ Nomor mesin 2GDC054392 Nomor rangka MHFGB8GS1G0812727 Tahun pembuatan 2016 dilengkapi dengan 1 kunci elektronik, STNK asli dan BPKB asli. Harga terbatas Rp 341.754.000 dan deposit Rp 150 juta.
Kemudian Kendaraan Roda 4 Toyota Fortuner 2.4VRZ 4x2AT Black Metalic Nomor Polisi B-1988-UJM Nomor Mesin 2GDC058961 Nomor Rangka MHFGB8GS6G0812285 Tahun Pembuatan 2016 1 Kunci Mobil Asli STNK dan Asli BPKB Harga Terbatas Rp 338.445.000 dan Deposit Rp 150.000.000.
Terakhir 1x Toyota Avanza 1.3 M/T Tahun 2016, Warna Putih, Nomor Rangka MHKM5EA3J6J025174; Mesin bernomor 1NRF082959 hadir dengan harga terbatas Rp 120.938.000 dan satu kunci mobil dengan uang jaminan Rp 50.000.000, STNK asli dan BPKB asli.
Ali mengatakan batas waktu lelang dan penawaran adalah Jumat 17 Februari 2023 pukul 09.45 WIB (berlokasi di KPKNL Jakarta III), Jalan Prajurit KKO Usman, Harun No. 10 Jakarta.
Sedangkan harga lelang ditetapkan 5 hari kerja setelah lelang dilaksanakan, dan biaya lelang sebesar 3% dari harga lelang dibebankan kepada pembeli.
KPK dikembangkan oleh Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional (NASA. Laban) pada 2015.
Lisa dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 45.727.614.683 selama satu tahun penjara. by admin Arwana99.