Jakarta – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 10 nama tersangka yang ditangkap di tempat kejadian perkara korupsi terkait pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

KPK mengatakan, “Dalam Administrasi Umum Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, kami menilai ada dugaan korupsi dalam pertukaran hadiah atau janji terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan kereta api, dan menetapkan 10 tersangka.” Seperti dilansir Antara, Ketua Johannes Tanak dalam jumpa pers yang digelar Kamis pagi (14 April 2023) di Gedung KPK Mera Puti Jakarta.

Iohannis mengatakan, tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga melakukan suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (PT IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), dan Manager PT KA Real Estate. Manajemen hingga Februari 2023 Yusef Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Parjono Property Management (PAR).

Sementara enam tersangka lain yang diduga menerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Direktur Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Boto Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard. Hasibuan (BEN), PPK BPKA Selatan. Sulawesi Achmad Affandi (AFF), Fadliansyah PPK Pemeliharaan Infrastruktur Perkeretaapian (FAD) dan BTP PPK Jabar Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pada tahun anggaran 2021-2022 diduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api pada proyek-proyek berikut:

1. Proyek Pembangunan Kereta Api Sulu Balaban – Kadibero – Kaliosu. Proyek Pembangunan KA Makassar, Sulawesi Selatan 3. 4 proyek pembangunan KA dan 2 proyek supervisi di Lambegan Cianjur, Jawa Barat. Proyek peningkatan lintas tingkat Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek, kami menduga ada winner-takes-all approach bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan proyek tersebut, mulai dari proses manajemen melalui engineering hingga penentuan pemenang tender,” ujar Johannes.

Ia mengatakan kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka sekitar Rp 14,5 miliar.

Johannis mengatakan, para tersangka ditahan di beberapa Rutan KPK selama 20 hari, mulai 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023, untuk pemeriksaan.

Menurut dia, perbuatan tersangka suap itu tunduk pada Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebaliknya, orang yang diduga menerima suap dikenakan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 5 atau 13 Hukum Pidana UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *