Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan pakar PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules bekerja sama dengan proses hukum lembaga antikorupsi tersebut. Hercules diminta menepati janjinya untuk mengikuti ujian besok, Kamis, 19 Januari 2023.
Semula, Hercules diperiksa terkait kasus suap Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudragad Domyati (SD) nonaktif. Sebelumnya, Hercules mangkir alias Selasa 17 Januari 2023 tidak memenuhi somasi.
baca juga
Manajer Pelaporan KPK mengatakan, “Menurut informasi yang diterima, dipastikan akan ada pejabat yang hadir besok (19/1),” dan “Saya harap pejabat hadir dan menjelaskan perilaku tersangka, seperti SD.” Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18 Januari 2023).
Korea Integrity Agency menangkap 14 orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang ditangani Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Sudragad Domyati, Hakim Pengadilan Tinggi Ghizlba Salih, Prasetyo Nugroho (Hakim/Pejabat Panitera Pengadilan Pidana MA, yang juga asisten Ghuzlba Salih), Reddy Novareza (Kepala Pegawai Negeri Sipil), dan Eli Tre Pangestu ( Hakim/Petugas Pengganti MA). ).
Kemudian Daisy Eustria (PNS MA), Muhajir Habibie (PNS PNS), Normanto Akmal (Pejabat MA), Basri (Pejabat MA), Josip Barrera (Pengacara), Eko Subarno (Pengacara) dan Hryanto Tanaka (Pribadi/ Koperasi Simpan Pinjam Debit Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Perhimpunan Simpan Pinjam Intidana Ekuitas Swasta).
Baru-baru ini, KPK dijerat Hakim Agung atau Wakil Hakim Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudaragad Domyati dituding menerima suap terkait permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam Entidana. Dumyati disebut telah memenangkan 800 juta rupee untuk membubarkan koperasi yang bangkrut.
Kasus Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Entidana telah dikonfirmasi di Mahkamah Agung. Hakim ketua dalam perkara itu, Domyati, menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah itu bangkrut.
Gugatan yang diajukan Ivan dan Hryanto di tingkat pertama dan kedua digugurkan.
Identitas tersangka merupakan hasil dari peristiwa Post-Ott Hand Arrest (OTT) yang terjadi di Jakarta dan Semarang antara Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Selama OTT, KPK menangkap delapan orang: Daisy Eustria, Mohajer Habibi, Eddie Wibowo, Al-Basri, Eli Tree, Normanto Akmal (PNS MA), Josip Barrera, dan Eko Subarno. Selama masa OTT, tim KPK juga hanya menerima dugaan suap sebesar S$205.000 dan Rp50 juta.
S$205.000 diamankan KPK saat menangkap Daisy Eusteria di rumahnya. Sementara itu, pihaknya mengamankan Rp 50 juta dari Basri yang memindahkan gedung KPK.
Terduga donatur Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 A UU tersebut. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1)-1 KUHP.
Sedangkan pasal 12 C atau pasal 12 A atau UU No. 31 Tahun 1999 (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP. by admin Arwana99.