Jakarta, – Bulda Metro Jaya menyebutkan saat ini terdapat 23 juta kendaraan di Jakarta.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 2-3% setiap tahunnya.

“Iya, ada peningkatan sekitar 2-3 persen per tahun,” kata Wakil Direktur AKBP Metro Bulda Jaya Donny Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

“Kalau melihat data Samsat Metro Bulgaya, saat ini ada sekitar 23 juta kendaraan yang terdaftar,” imbuhnya.

Menurut dia, pertumbuhan kendaraan di Jakarta akan bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat.

“Ketika masyarakat membaik maka daya belinya meningkat, itu sangat penting,” jelasnya.

Kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta saat ini menjadi permasalahan besar yang perlu segera diatasi.

Salah satu penyebab polusi udara adalah penggunaan mobil yang berlebihan.

Belakangan ini, hampir setiap hari DKI Jakarta masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Pada Jumat pagi, kualitas udara Jakarta masih dalam kategori tidak sehat.

Hingga pukul 06.44 WIB, kualitas udara ibu kota menduduki urutan ketiga terburuk di dunia.

Mengutip laman benchmarking kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara DKI Jakarta tercatat berada pada angka 155, tepat di bawah Dubai dan Doha yang masing-masing berada pada angka 176 dan 174.

Saat ini, konsentrasi polutan tertinggi di udara Jakarta adalah PM2,5 dengan nilai konsentrasi 105 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi ini setara dengan 12,8 kali standar kualitas udara tahunan yang diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sebagai solusinya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta mendapat satu suara untuk mendorong kebijakan pengurangan emisi lalu lintas.

Dasar kebijakan ini berasal dari pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dua tahun lalu.

Penyebab pencemaran udara terbesar adalah sektor transportasi (44%), disusul sektor industri (31%), manufaktur (10%), perumahan (14%) dan sektor komersial (1%).

Untuk mengurangi emisi kendaraan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sistem telecommuting bagi pejabat publik mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *