Hakim Pengadilan Tinggi Ghazalba Saleh, tersangka kasus suap MA, disebut-sebut sebagai hakim yang memutus vonis mantan Menteri AKP Edhi Prabowo. MA sendiri mendukung dan menghormati KPK dalam mengusut dugaan suap untuk meringankan hukuman Edhi.

“Kalau KPK mengambil tindakan hukum, MA akan menghormati mereka asalkan asas praduga tak bersalah tetap dipertahankan,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Senin (13/2/2023). .

Suharto menegaskan, MA sebenarnya tidak menggunakan istilah “sunat”. Alih-alih menggunakan “memperbaiki “.

 Sekali lagi, MM tidak menggunakan istilah “sunat” atau pemotongan kalimat, istilah “koreksi” itu digunakan.

Kasus Edhy Prabowo bermula ketika Edhy Prabowo ditangkap KPK tak lama setelah kembali dari Hawaii, AS pada November 2020. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.

Singkatnya, Edhy diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sebagai berikut.

1. Penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta, penjara 6 bulan. 2. Terdakwa dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 9,6 miliar dan USD 77.000. Jika tidak, Anda akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. 3. Pencabutan hak pilih selama tiga tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperpanjang putusan ini menjadi:

1. Penjara 9 tahun dan denda 6 bulan Rp 400 juta. 2. Terdakwa dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000. Kalau tidak, diancam hukuman 3 tahun penjara. 3. Pencabutan hak pilih selama tiga tahun.

Seorang mantan politisi partai Grindra kemudian mengajukan banding dan diterima. Mahkamah Agung membatasi keputusan pidana besar sebagai berikut:

1. Penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta, penjara 6 bulan. 2. Pidana tambahan dijatuhkan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih untuk jabatan publik selama-lamanya dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai atau menjalani hukumannya.

Keputusan khitan dibuat oleh Sufyan Setumbul, presiden asosiasi, dan dua anggota, Ghazalba Saleh dan Cyntha Sibarani. Senanta menolak putusan tersebut dan menilai Kasasi harus dibatalkan. Sementara itu, Ghazba Salih baru-baru ini ditangkap KPK karena menerima suap untuk menghalangi mereka yang membayarnya.

“Dengan demikian, seolah-olah tergugat selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya nelayan kecil. Kami memberikan dukungan finansial,” kata Sufyan Setumbul dan Ghazba Salih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *