Pada akhirnya, Verdi Sambo dijatuhi hukuman mati. Namun, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2023 bisa memengaruhi hukuman mati bagi Sambo.
Seperti diketahui, KUHP baru diundangkan selama 3 tahun, sehingga ketentuan yang terkandung di dalamnya baru akan berlaku pada Januari 2026. KUHP yang baru memungkinkan pergantian menjadi penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun untuk perilaku baik dan keadaan lain, asalkan terpidana mati diubah.
“Ya, kalau (putusan hukuman mati) tidak ditegakkan, bisa kalau tidak diberlakukan 3 tahun yang lalu. Dalam 10 tahun, kalau perilakunya benar, bisa seumur hidup. Ini undang-undang yang baru.” Senin (13/2/2023) Mahfouz Muhammad, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Polokam) di Kecamatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, dalam praktiknya, proses ini tidak instan karena ada pertimbangan yang berbeda. Aturan ini diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Berikut cara membacanya.
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: penyesalan dan harapan terdakwa untuk perbaikan diri; atau b. Peran tersangka dalam hukum pidana.
(2) Pidana mati yang diwaspadai pada ayat (1) dimasukkan dalam persidangan.
(3) Masa percobaan selama sepuluh tahun dimulai sejak hari pertama setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terpidana dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah musyawarah Mahkamah Agung.
(5) Menilai hukuman seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Statuta Republik (4).
(6) Jika dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seorang narapidana tidak menunjukkan sikap dan martabat yang baik dan tidak ada harapan untuk perbaikan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah penuntut umum.
Selain pasal 101 KUHP baru, yang meliputi:
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana ditolak, dan tidak ada eksekusi yang dilakukan selama 10 tahun setelah penolakan grasi, kecuali dia telah melarikan diri, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Presiden. undang-undang.
Ketentuan KUHP baru secara resmi akan berlaku mulai tahun 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Menurut Pasal 3 undang-undang baru, jika kasus Sambo divonis dan mengikat, aturan baru akan berlaku. .
“Di dalam hukum, kalau ada yang menjalani proses hukum, kalau ada perubahan aturan hukum, tertuduh akan lebih ringan. Jadi kecuali mereka mau membicarakannya, kemungkinan besar mereka akan menerimanya,” ujar Mahfouz. .
Pendapat Mahfouz ini sejalan dengan yang tertuang dalam Pasal 3(1) KUHP baru.
Pasal 3
(1) Apabila peraturan perundang-undangan diubah setelah terjadinya suatu perbuatan, berlaku peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama yang menguntungkan pelaku dan kaki tangan tindak pidana. kriminalitas.
“Sudah ada perubahan undang-undang dalam proses hukum. Kalau tiga tahun dari sekarang tidak ada tindakan hukum, mungkin ini pembahasan baru lagi, tapi tidak masalah,” ujarnya.
“Saya pikir keadilan publik telah dilakukan oleh para hakim yang berani dan berani dan kami akan terus mendorong dan tidak ada yang takut karena inilah yang mendorong kami untuk memperbaiki dunia keadilan kami,” katanya.
Page 1 2 Next Hukuman Mati Verdi Sambo Verdi Sambo Hukuman Mati Verdi Sambo Mahfoud Menko Polhukam