Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfuz Muhammad mengungkapkan kemungkinan Indonesia memerlukan pengadilan khusus. Menurutnya, hal ini karena banyak kasus terkait sengketa tanah di Indonesia sehingga diperlukan pengadilan khusus untuk masalah tanah.

“Kemarin ada beberapa rapat di rapat kabinet. Ya, tadinya kita asumsikan perlu pengadilan pertanahan yang hukum acaranya, penegakannya, niatnya, dan lain-lain berbeda dengan common law. Mungkin…mungkin,” kata Mahfouz. Kamis (19 Januari 2023) Diluncurkan pertemuan untuk membahas masalah tanah yang disengketakan, disiarkan melalui YouTube oleh Kimenko Polokam.

Mahfouz mengatakan ada pengadilan tanah, tapi hasil keputusan pengadilan bisa digugat lagi oleh pengacara di kemudian hari.

“Pengacara mungkin membawa kasus lain nanti,” kata Mahfouz. “Pengacara sering melakukannya. Begitulah cara kami bertarung dengan cara ini dan begitulah cara kami bertarung.”

Mahfouz mengatakan ada berbagai persoalan tanah di Indonesia. Misalnya, Anda memiliki sertifikat tanah milik beberapa orang, yang pada akhirnya akan berujung pada litigasi.

“Ribet pak, ribet ya, terus nggak susah-susah amat, tapi tanah ini tadi gimana, ada tanah yang dipindahtangankan ke orang, yang pindah gubernurnya meninggal,-bupati masih hidup, Gye There banyak persoalan pertanahan seperti meninggalnya Dirut, Dirut yang masih hidup, hilangnya dokumen karena dipindahnya Dirut, dll. Tanah air,” ujarnya.

Mahfouz memaparkan beberapa pola sengketa tanah yang lazim terjadi di masyarakat. Contohnya adalah tanah bersama yang sudah ada sertifikat haknya tetapi tidak lagi dikelola dan dikuasai oleh pihak lain tanpa hak milik.

“Jadi banyak sertifikat milik masyarakat, tapi disita karena tidak dikelola, jadi saya mau pakai sekarang, tapi ternyata dipakai orang lain. Ada tanah sertifikat hak milik yang dikuasai orang, tetapi tidak ada bukti kepemilikan yang sah, dan tiba-tiba telah dilebur oleh orang lain.”

Di luar ini, ada masalah lain. Misalnya, tiba-tiba ada pihak yang menjual tanah negara atau BUMN dan BUMD. Ternyata, sertifikat tanah itu juga milik sesepuh, sehingga timbul sengketa.

Persoalan lainnya, misalnya tanah yang telah ditempati oleh masyarakat secara turun-temurun tidak disetujui, dan tiba-tiba sertifikat hak atas tanah diberikan kepada orang lain, sehingga terjadi penggusuran secara turun-temurun.

Ada lagi cara pemungutan di sekitar sini, dan kalau Pak Basuki menyiapkan ganti rugi, tapi tiba-tiba salah satu tanah mengklaim tidak bisa menuntut karena ada tiga jenis sertifikat, akhirnya uang itu akan diserahkan ke pengadilan. Bukan karena saya tidak mau membayar, tetapi ketika saya melakukan pembayaran, ada tiga orang yang memintanya. BPN melakukan kesalahan ketika saya membawa mereka ke sana. Sekarang Park Ha-di mulai menyelesaikannya” ujarnya.by admin Arwana99.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *