Jakarta – Polisi mengungkap alasan putra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandi Satriu, 20, menggunakan plat nomor palsu pada Jeep Rubicon miliknya untuk menghindari denda e-traffic atau penegakan hukum e-traffic. (ETLE) Saat menyeberang jalan.
Direktur Humas Polres Metro Jakarta Selatan (JAXEL), AKP Norma Dewey, usai melakukan pengecekan pada Kamis (23/2/2023) mengatakan, “untuk menghindari e-tiket”.
baca juga
Namun, Norma menyebut pihaknya belum mengetahui sejak kapan Mario Dandy menggunakan plat palsu. Pasalnya, kasus ini masih ditangani Satlantas Polres Jakarta Selatan
“Ini sedang diselidiki Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan,” kata Norma.
Polisi yang sama juga mendenda Rafael Alon Trisambudu karena melanggar penggunaan plat nomor palsu pada Jeep Rubicon yang digunakan anak pegawai kantor pajak.
Norma berkata, “Dipesan karena lalu lintas.”
Di sisi lain, diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengacu pada aturan yang melarang penggunaan plat nomor palsu.
Isi artikel tersebut adalah sebagai berikut. Diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun jika isinya tampak benar dan tidak dipalsukan, atau jika Anda dapat menggunakannya untuk memalsukan surat yang merugikan.
Selain itu, pemalsuan plat nomor juga melanggar UU No 22 Tahun 2009, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika ditemukan tanda-tanda pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor), akan dikenakan denda dan pidana pemalsuan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang adalah sebagai berikut:
Pasal 1 – Pasal 280 pelanggaran terhadap tidak adanya pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2 – Kelalaian untuk memberikan STNK atau surat keterangan uji kendaraan sebagaimana ditentukan oleh Kepolisian Indonesia yang melanggar Bagian 288.1 akan mengakibatkan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal. 500.000 rupiah.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap pelanggaran yang dilakukan Mario Dande Satriu, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Selain penganiayaan, ia juga melakukan pelanggaran hukum lalu lintas dengan memakai plat nomor palsu pada Jeep Rubicon miliknya.
Kapolres Metro Jaksel Sisir Paul Adi Ari Siam Indrade mengatakan jip hitam itu merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dandy untuk menghampiri korban David di rumah temannya di kawasan Pisangrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Adi Ari mengatakan pada konferensi pers di sisi selatan, “Tersangka dan dua saksi (kecelakaan) bertemu dengan korban di mobil belakang di TKP, kompleks apartemen Uluzami, dan korban sedang mengunjungi rumah temannya.” Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22 Februari 2023).
Ade Ary melanjutkan penyelidikan dan menemukan Jeep Rubicon hitam itu memakai plat nomor palsu B 120 DEN. Sebenarnya nomor kendaraan tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
“Kami kemudian mengamankan nomor tersangka B 2571 PBP. Platnya sesuai dengan nomor sebenarnya. Sekarang menurut STNK, itu adalah B 2571 PBP,” ujar Ade Ary.
Adi Ari pun memastikan kasus Dandi juga akan diusut karena pelanggaran lalu lintas, karena menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia menambahkan, “Ada kalanya Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas di jalan. Untuk saling menghormati dengan pengguna jalan, harap gunakan plat nomor di jalan dan patuhi aturan rambu.”
Sementara itu, Mario Dande Satriu (20), anak pejabat Kantor Pelayanan Pajak Nasional Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap David.
“Kemarin MDS mengidentifikasi tersangka dan dia ditangkap,” kata Kapolres Jaksel Pol Adi Ari Siam Indrade saat konferensi pers, Rabu (22/2).
Dalam kasus ini, Dandy dijerat pasal 76C juncto pasal 80(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 KUHP. . . Denda hingga 5 tahun.
Koresponden: Bashtiaruddin Alam
Merdeka.com